Marak Pengrusakan Baliho, Rasyid Minta Pendukungnya Tahan Diri

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang, di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), suhu politiknya kian memanas.

Pasalnya, akhir akhir ini pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho sejumlah bakal pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati marak terjadi.

Belum lama ini, puluhan baliho bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga – Rasyid (Suara) 2020 di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Konda, Wolasi dan Ranomeeto, dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK). Bahkan, pengrusakan baliho Paslon berakronim Suara 2020 ini bukan hanya sekali terjadi, namun sudah berulang-ulang kali dirusaki OTK.

Menanggapi itu, Wakil Calon Bupati, Rasyid sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan tidak fair dalam berdemokrasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu. “Ya, Saya dapat laporan dari tim perihal pengerusakan ratusan baliho kami oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Tentu saya sangat menyangkan atas aksi pengeruskan ini,” ungkap Kader PKS ini, Senin (10/08).

Walaupun kekesalannya tidak dapat disembunyikan, anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap meminta kepada seluruh tim relawan dan pendukung Suara 2020 agar tidak melakukan hal serupa.

Apalagi tambah dia, tim relawan dan pendukung Suara 2020 melakukan tindakan provokasi yang dapat menimbulkan suasana politik menjelang Pilkada memanas. “Hal itu tidak dibenarkan, saya berharap kepada tim atau relawan kami khsusunya, agar tidak melakukan hal serupa. Selalu menjunjung tinggi nilai sportifitas dalam berkompetisi. Itukan ajaran leluhur kita sebagai warga Konsel,” tukasnya.

Sebagai informasi, Rasyid maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi petahana (Bupati Konsel) Surunuddin Dangga di Pilkada 2020 mendatang.

Paslon ini, telah mendapat dukungan berupa rekomendasi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan perolehan lima kursi di DPRD Konsel, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan dua kursi.

Sehingga, secara administrasi sebagai syarat maju di Pilkada Konsel 2020 menggunakan mesin Partai Politik (Parpol) sudah dinyatakan cukup. Sebab, KPU mensyaratkan, Paslon hanya butuh mengumpulkan tujuh kursi parlemen.

Jadi, Paslon Suara 2020 sudah dapat dipastikan maju di perhelatan pesta demokrasi lima tahunan. Dimana pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di KPU, dijadwalkan mulai awal bulan agustus 2020 mendatang. (P2/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img