KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Mantan Kepala Bidang Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral dan juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin akhirnya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sultra. Senin, 28 Juni 2021.
Sesuai pantauan media ini Yusmin ditahan sekitar pukul 17.45 Wita, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam.
Penahanan dilakukan, setelah Yusmin mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Yusmin pertama kali dipanggil penyidik pada, Kamis, 17 Juni 2021 lalu, tetapi ia tidak datang. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua, pada, Rabu, 23 Juni 2021, Yusmin juga tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.
Yusmin keluar dari gedung Kejati Sultra dengan mengenakan topi dan rompi merah, lalu digiring menuju mobil tahanan oleh penyidik.
Saat ditanya awak media, Yusmin mengatakan, akan melakukan perlawanan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya. “Saya sudah diperiksa. Nanti saya melawan, ok ya,” kata Yusmin sambil menuju mobil tahanan.
Dengan menggunakan mobil tahanan, Yusmin kemudian di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa.
Sebelum diperiksa oleh penyidik, Yusmin yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan dan penerbitan RKAB oleh PT. Toshida Indonesia, menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Ia tiba di Kejati sekira pukul 11.30 Wita. Yusmin datang di Kejati dengan menumpangi kendaraan Toyota Fortuner DT 1764 DF. Yusmin datang dengan mengenakan kameja putih dan celana panjang hitam. Ia turut didampingi pengancaranya, Hidayatullah.
Sebagai informasi, Yusmin ditetapkan sebagai tersangka indikasi kasus korupsi tambang PT. Toshida mencapai Rp233 miliar bersama Plt Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BHR, Dirut PT. Toshida, LSO dan GM PT. Toshida, UMR. Yusmin kala itu masih menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sultra.
Dengan ditahannya Yusmin, praktis, tersisa Dirut PT. Toshida, LSO yang belum hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Sebagaimana diberitakan, dari empat tersangka kasus korupsi tambang PT. Toshida, dua diantaranya langsung menjalani penahanan oleh Kejati Sultra. Dua tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Sultra adalah GM PT. Toshida, UMR dan Kadis ESDM Sultra Tahun 2020, BHR.
Hal ini telah diumumkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq saat gelaran konferensi pers, Kamis, 17 Juni 2021lalu. (p2/c/hen)