Mandek di Kejari Kendari, Berkas Tersangka Penggelapan Pajak Reklame Kota Kendari

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Berkas tersangka penggelapan pajak reklame Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018 sampai 2019 mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Pasalnya, hingga kini pelaku korupsi tersebut belum dilimpahkan di pengadilan negeri (PN) Kendari.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelejan Kejari, Ari Siregar mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan berkas tersangka.

Jika sudah terkumpul tambahnya, baru dilimpahkan di PN Kendari. “Ini beda dengan kasus lain, seperti narkoba, kalau narkoba cepat mengumpulkan berkasnya,” bebernya. Kamis, (10/12).

Dokumennya masih kata Ari Siregar bukan hanya satu sehingga belum di bawa di PN. “Berkas saksi-saksinya dan izin sitanya banyak, sehingga membutuhkan waktu untuk mengumpulkan berkasnya,” paparnya.

Namun dirinya memastikan, kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Kendari akan diselesaikan tahun ini. “Bulan ini akan selesai dan kami akan limpahkan di PN,” urainya.

Ari Siregar menyampaikan, mengenai tersangka saat ini masih tetap satu orang. Nanti di pengadilan baru dikembangkan, apakah ada tambahan atau tidak. “Kita tunggu saja di Pengadilan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa tersangka merupakan tahanan Kota Kendari, sehingga tidak ditahan, hanya wajib lapor. “Wajib lapor, dua kali dalam seminggu,” tutupnya. (P2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img