Mahasiswa Konawe Boikot Kampus Unilaki

KONAWE, WAJAH SULTRA.COM — Puluhan mahasiswa Universitas Lakidende (UNILAKI) kabupaten Konawe berunjuk rasa menutup gerbang dan gedung Rektorat Jumat (28/5/2021). Mahasiswa tersebut menuntut agar bertemu dengan rektor Unilaki.

“Kami  ingin memberikan klarifikasi kepada rektor tentang penskorsingan 10 mahasiswa Unilaki,” jelas mahasiswa tersebut.

Menurut salah satu orator, Muh. Ebit S. Mengatakan bahwa mereka akan menutup kampus Unilaki sampai Rektor mau menemui masa aksi. Ia juga menilai, skorsing 10 mahasiswa kami tidak sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ada,” papar Ebit menambahkan, kami akan menutup kampus sampai rektor menemui kami dan skorsing 10 mahasiswa dicabut,” ujar Ebit pada Jumat (28/5/2021).

Selanjutnya, Rivaldi yang juga salah satu mahasiswa yang diskorsing menambahkan bahwa skorsing ini dilakukan tanpa ada pemanggilan klarifikasi dari pihak mahasiswa. Ia juga menilai skorsing 10 mahasiswa ini tidak mendasar.

“Kami dituding melakukan pelanggaran, tetapi tidak pernah dipanggil untuk mengklarifikasi apa yang kami langgar,” ujarnya pada Jumat (28/5/2021).

Seperti diketahui  skorsing 10 mahasiswa Universitas Lakidende (Unilaki) ramai dibicarakan di media sosial maupun dikalangan mahasiswa serta alumni universitas lakidende.

Pasalnya penskorsingan ini dinilai tidak sesuai mekanisme yang ada.

Sebelumnya, Konsorsium Mahasiswa Universitas Lakidende (Unilaki) menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus pada Rabu (7/4/2021). Pada unjuk rasa tersebut mahasiswa memboikot gedung rektorat .

Gerakan aksi ini digelar sejak tanggal 5 april 2021, namun sampai tanggal 8 April 2021 belum ada titik temu. Pemboikotan ini dipicu karena penyataan Wakil Rektor tiga untuk memboikot kampus dan tidak mau menemui masa aksi sampai kemarin.

Pada saat itu, Mahasiswa menuntut, pertama memperjelas terkait pembangunan dan fasilitas yang telah dijanjikan oleh rektor unilaki. Kedua, meminta kepada rektor untuk tidak terlalu mengintervensi terkait pendanaan mahasiswa (matriks). Ketiga, untuk memecat WR 3 yang tidak bertanggungjawab atas jabatannya.

Setelah itu, pada tanggal 3 mei 2021, mahasiswa tersebut menerima surat keputusan (SK) Skorsing Nomor : 046/021/DL/2021 tentang pemberian sanksi akademik rektor universitas lakidende, tanggal 23 April 2021 (k11/c/hen)

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img