KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Pemilik tanah di Kelurahan Mokoau yang melakukan protes terhadap titik lahan eksekusi yang ditentukan Pengadiilan Negeri Kendari. Tamin menyebut akan melakukan proses hukum. “Pasti kita akan proses hukum, karena mereka bekerja sudah tidak profesional,” jelasnya, Rabu, (15/3).
Ia menyebut bahwa dirinya sangat bingung terhadap putusan atau kinerja pengadilan, karena selama proses perkara ia tidak pernah dilibatkan. “Tiba-tiba muncul surat putusan dan pengadilan langsung melakukan sita eksekusi lahan,” bebernya.
Seharusnya Pengadilan bekerja secara profesional, karena pada dasarnya Pengadilan adalah lembaga negara yang sangat disegani. “Kemarin sebenarnya mereka turun untuk melakukan sita eksekusi lahan, karena ada peta atau surat eksekusi yang diperlihatkan,” bebernya.
Tetapi karena dirinya melakukan protes terhadap sita eksekusi tersebut sehingga pengadilan berdalih bahwa mereka turun hanya mengecek titik eksekusi lahan. “Padahal ada surat pelaksanaan surat eksekusi lahan yang di bawa salah satu oknum pengadilan yang melakukan pematokan,” paparnya.
Selain itu, Tamin menjelaskan dirinya menduga kejadian tersebut merupakan permainan mafia tanah yang melibatkan Pengadilan, karena selama ini ia mengaku tidak pernah berperkara terkait tanah. “Saya juga kaget tiba-tiba pengadilan turun melakukan sita eksekusi. Pastinya kasus ini kita akan proses hukum, saya akan melawan, saya tidak mau tanah yang saya miliki dengan sah secara hukum diambil oleh orang lain yang saya tidak ketahui apa penyebabnya,” tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan pihaknya melaksanakan sita eksekusi bukan langsung melakukan sita, namun untuk melihat kembali kondisi lapangan dari objek sengketa. “ketika ada pihak yang keberatan diberikan ruang untuk melakukan perlawanan. Artinya melakukan proses hukum,” ucapnya, Kamis, (16/3).
Jangan dibiarkan kelanjutan eksekusi. Silahkan proses hukum. Ketika pihaknya telah melakukan eksekusi dan ditetapkan wilayah eksekusi siapa pun yang berada di dalamnya pengadilan tidak peduli. “Silahkan gugat pengadilan kalau merasa keberatan dengan putusan pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melibatkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari dan pemerintah di Kelurahan Mokoau, ia mengaku pengadilan tidak memiliki kewajiban untuk itu. “Pada dasarnya kami bersurat di BPN, ditanggapi ataupun tidak kami tidak ada urusan,” tandasnya. (Andri/hen)