LBH Kendari Pertanyakan, Belum Dilimpahkannya Kasus Tersangka Pajak Reklame oleh Kejari Kendari

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) belum juga melimpahkan berkas tersangka penggelapan pajak reklame di Pemerintahan Kota (Pemkot) Kendari.

Padahal, lembaga adhyaksa tersebut telah menetapkan pelaku korupsi pajak reklame tahun 2018 sampai 2019 itu sejak beberapa bulan lalu.

Hal ini  menimbulkan pertanyaan terhadap penegak hukum yang dilakukan oleh Kejari Kendari.

Salah satunya  Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Anselmus. mengatakan ketika pihak Kejari menetapkan tersangka berarti lembaga penegak hukum tersebut harus yakin bahwa kasus itu segera dilimpahkan. “Jangan dilama-lamakan, agar tidak menimbulkan pertanyaan terhadap penegakkan hukum yang dilakukan Kejari,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, (14/12).

Menurutnya ketika penegak hukum menetapkan tersangka berarti sudah cukup bukti untuk melimpahkan pelaku. Apalagi kasus korupsi tidak langsung menetapkan orang sebagai tersangka, namun ada aduan. Kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti. “Setelah itu dianalisa dan oke bisa naik tersangka, berarti bukti sudah cukup, tidak mungkin menetapkan tersangka jika buktinya tidak kuat,” paparnya.

“Bukti apalagi yang dicari kejaksaan untuk melimpahkan berkas tersangka korusi pajak reklame itu ke pengadilan,” sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, penetapan tersangka terhadap pelaku korupsi pajak reklame ini sudah lama berkasnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. “Bukti apalagi yang kurang ketika sudah ditetapkan tersangka,” bebernya.

Pelimpahan berkas terlalu lama itu mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi tersangka itu sendiri. Kemudian ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang dikorbankan dengan korupsi tersebut.

Selain itu, Anselmus menjelaskan pelaku korupsi pajak itu saat ini sebagai tahanan Kota. Sesuai aturan yang ada pelaku tahanan Kota harus dilakukan pengawalan oleh pihak Kejari atau didampingi aparat penegak hukum, karena dikhawatirkan tersangka keluar daerah dan melarikan diri. “Jika pelaku tahanan Kota maka pelaku hanya taputar taputar di Kota Kendari, tidak keluar daerah bahkan di batas Kota,” urainya.

Namun, ia mengaku heran, tersangka kasus korupsi menjadi tahanan Kota. Karena tersangka ini memiliki akses dan uang. Bisa saja tersangka tersebut keluar atau melarikan diri. “Tahanan rumah sekalipun sangat mengkhawatirkan apalagi tahanan Kota,” tutupnya. (P2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img