Langgar Tata Ruang, Pemilik Warkop H. Anto : Kita Sebagai Masyarakat Harus Taat Hukum

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pemerintah Kota Kendari melaksanakan pembongkaran bangunan permanen berupa pagar permanen dan areal parkir berupa paving blok di Areal Warkop Haji Anto II yang terletak di Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota KendariĀ  yang melanggar pemanfaatan ruang dan garis sempadan Sungai Wanggu, Kamis (6/1).

Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar dan didampingi oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPR) Kota Kendari Erlis Satya Kencana, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari Samsul Alam, dan Pemilik usaha Warung Kopi (Warkop) H. Anto.

Dalam pantauan fajar.co.id dilapangan, terlihat puluhan anggota Satpol PP Kota Kendari membongkar pagar permanen tersebut dengan menggunakan palu ukuran besar.

Dalam wawancaranya dengan awak media, Sekda Kota Kendari Nahwa Umar menyampaikan bahwa kegiatan penindakan ini dalam rangka menindaklanjuti temuan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kegiatan ini saya kira teman-teman sudah tahu yang permasalahan tata ruang yang selama ini, dan ini adalah tindak lanjut dari yang sudah dilakukan oleh Kementerian ATR dalam rangka untuk menertibkan. Karena ini telah melanggar sempadan kali dan juga membangun dengan permanen,” ungkapnya.

Sambungnya, bahwa Pak haji Anto ini, betul-betul beliau memang akhirnya laksanakan keinginannya untuk membongkar sendiri sehingga kita perlu apresiasi beliau, karena telah dengan ikhlas beliau memulai untuk membongkar sendiri, dan kami dari pemerintah kota Kendari tentunya sangat berterima kasih kepada pak haji, karena sudah bersedia untuk membongkar sendiri bangunannya yang memang melanggar sempadan kali dan dibangun dengan permanen ini.

“Kita sangat berharap teman-teman juga yang masih ada, yang memang sampai saat ini masih bertahan terketuk hatinya untuk membongkar sendiri, karena bagaimanapun dan sampai kapanpun jika melanggar aturan itu tidak bisa, harus kita eksekusi dan itu kita juga bisa dianggap salah, karena ini adalah temuan yang langsung oleh Kementerian ATR dan itu sudah berjalan lama. Kurang lebih sudah hampir dua tahun berjalan, dimulai dari teguran. Kemudian sudah turun juga menyampaikan dan mereka bersedia untuk membongkar sendiri dan Alhamdulillah pak haji sudah lebih duluan, dan kami sangat berharap masih ada satu lagi yang sampai hari ini belum membongkar kita harap dengan sukarela bisa membongkar sendiri,” bebernya.

Lanjutnya, karena sampai kapanpun, kami sudah punya jadwal waktu, kalau hari ini dia juga belum membongkar, karena dia lebih duluan, dan beliau sudah menandatangani berita acara bersedia membongkar sendiri, tapi sampai hari ini belum dilaksanakan, dan kami sangat berharap hari ini dan besok akan dilaksanakan. Kalau tidak, mungkin tim kami yang akan turun membongkar secara paksa.

“Hanya ada dua yang melanggar sempadan kali, dan saat ini tinggal satu yang melanggar, selain itu ada beberapa juga yang melanggar,Ā  tapi masih indikasi artinya belum sampai ke tahap penyelidikan maupun penyidikan, yang sampai ke tahap penyidikan baru dua itu. Alhamdulillah pak haji belum sampai ke ranah yang lebih jauh, beliau sudah membongkar sendiri, kalau yang satu itu kan, malah sudah dianggap sudah itu, dan mungkin sebentar lagi, kalau memang tidak mau membongkar sampai waktu yang kami tentukan, kan telah sampaikan, kami akan ajukan sampai ke pengadilan,” tuturnya sambil menambahkan, dan itu adalah eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR yang memang punya kewenangan sesuai undang-undang, mereka punya kewenangan untuk melakukan eksekusi.

Sementara itu, H. Anto selaku pemilik usaha Warung Kopi tersebut menyampaikan menerima dengan baik adanya pembongkaran pagar dan areal parkirnya oleh Pemerintah Kota Kendari.

“Saya selaku warga negara yang baik, harus taat terhadap hukum, bagaimanapun kita ini sebagai masyarakat, apalagi saya ini selaku pengusaha, jika memang saya itu melanggar, ada surat teguran atau berbentuk tulisan saya harus tindak lanjuti, karena negara ini adalah negara hukum dan tidak ada orang yang kebal hukum,”ujarnya.

Lanjut, pengusaha warkop ini, mengakui dan mengetahui bahwa pagar dan areal parkirnya itu melanggar aturan tata ruang.

“Sebenarnya saya tahu bahwa bangunan yang saya bangun ini melanggar hukum, tetapi pada saat saya bangun ini kan untuk mengamankan mobilnya orang, artinya kalau saya pakai pagar kayu kan, mobil itu bisa masuk ke sungai, saya tahu pak, bahwasanya melanggar itu, artinya melanggar garis sempadan sungai, tapi saya juga sebagai pengusaha juga memikirkan pelanggan dan tapi karena memang pemerintah kota Kendari sudah menegur dan melarang, kalau itu dianggap salah, saya harus ikuti dan tidak boleh saya keras kepala dalam hal ini, dan saya harus ikuti aturan, bahwasanya ini melanggar, maka saya harus membongkar,” jelasnya.

Lanjutnya, artinya kita ini sebagai masyarakat harus patuhi hokum. Karena kalau kita melihat dan mendengar ada yang sudah jadi tersangka, pasti kita takut, dan selaku manusia biasa kita takut bermasalah dengan hukum, dan tidak bisa kita melawan hukum.

“Jadi sebelum kita ditersangkakan, kita harus berbuatlah dan ada tindakan supaya kita dianggap tidak salah dan melanggar hukum,”pungkasnya.(ismar/Hen).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img