Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan, Gunarmin Menyesalkan Kinerja Polda Sultra

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Lambanannya penanganan kasus pengrusakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara, Rizal bersama rekan-rekannya sampai saat ini belum ada perkembangan. Padahal dilaporkan di Polda Sultra, sejak tanggal 3 Mei 2021 lalu.

Untuk itu, selaku ahli waris Abdul Samad, Gunarmin sangat menyesalkan kinerja kepolisian. Selain itu  ia meminta keadilan kepada pihak Polda Sultra, selaku pengayom masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pihak penyidik Polda Sultra untuk mengembangkan dan melakukan penyidikan atas laporan polisi yang telah dilayangkan pada Mei 2021 silam. Pasalnya, dari pengrusakan pagar pembatas dan barang dilahan milik ahli waris Abdul Samad telah ada terlapor atas nama Rizal dan rekan-rekannya yang diduga sebagai pengacara di Kota Kendari. “Kami meminta kepada Kapolda Sultra melalui penyidik untuk betul-betul menuntaskan aduan kami selalu korban pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku yang telah kami laporkan di Polda dan disertai bukti-bukti dan saksi,” ungkapnya, Selasa, (01/02).

Menurutnya, permintaan keadilan atas laporan polisi yang dilayangkan di Mapolda Sultra pada Bulan Mei 2021 lalu itu dikarenakan belum ada perkembangannya dan penetapan tersangka untuk kemudian di meja hijaukan di Pengadilan Negeri.

Selain itu, kasus serupa juga pernah dialaminya dengan dilaporkan di Polda Sultra yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan ke dalam tahanan, meski dirinya dalam keadaan sakit.”Kami sekeluarga dari ahli waris Abdul Samad menuntut keadilan dari pak Kapolda Sultra. Saat itu atau tepatnya bulan Februari 2021 pernah diadili karena kasus pembongkaran Bascamp diatas milik kami. Kemudian saya ditetapkan tersangka dengan

Surat Penangkapan :Nomor : SP.Kap/18/II/2021/Dit Reskrim, tgl.15 Februari 2021. Saat itu saya lagi sakit, tetapi karena taat hukum saya hadir dan menjalani proses hukum,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan, bila laporan korban pengrusakan oleh seorang pengacara tidak ditindaklanjut. Terkait belum ada perkembangan atas kasus ini, rumpun keluarga sangat prihatin, sehingga terpanggil untuk mengawal dan meminta pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. “Apakah karena terlapor ini adalah seorang pengacara yang kebal akan hukum, sehingga belum ada progres atas tindak pidana yang dilakukan. Karena jika merunut dari laporan, barang bukti dan saksi cukup jelas. Jadi sekali lagi kami minta keadilan dari pa Kapolda melalui penyidik penyidiknya,” paparnya.

Iya pun merinci peristiwa yang dilaporkan oleh Hj. Gunawati pada bulan Maret 2021 sangat jelas adalah Peristiwa Pidana Pengurusakan yang dilakukan secara bersama sama oleh pelaku. “Kami yakini bahwa laporan tersebut adalah tindak pidana. Jelas tempat dan waktu kejadiannnya, jelas perbuatannya, jelas pelakunya, jelas niat pelakunya,  jelas korbannya, jelas barang bukti yang dirusak, jelas kerugian atas barang yang dirusak, jelas saksi-saksinya bahkan sudah diperiksa oleh penyidik dan kerugian pengrusakan 11 juta lebih ini sangat jelas,” tutupnya. (p2/c/hen)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img