La Ode Lawama Anggota DPRD Kendari: Arta Graha Miliki Tanah di Hutan Mangrove 4,2 Ha

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan Hutan Mangrove di Teluk Kendari, Selasa 3 November 2020.

Dalam rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik didampingi La Ode Ashar dan anggota Komisi I Ode Lawama, kemudian dihadiri perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, serta perwakilan Artha Graha.

Dalam kesempatan itu, pihak Artha Graha Group diberikan kesempatan untuk menjelaskan kepemilikan tanah seluas 4,2 Ha di lahan Hutan Mangrove Teluk Kendari.

Koordinator Sekretariat Artha Graha Kendari, Umbu HT menjelaskan, tanah yang dimiliki oleh Artha Graha yang berada di lokasi Hutan Mangrove Teluk Kendari hasil jual beli dengan warga dan sudah bersertifikat pada tahun 2003.

Ia menguraikan, tanah tersebut dibeli sama warga sejak tahun 2003 dan kondisinya sudah terbuka dan masih menjadi empang. Kemudian pihaknya, membeli tanah dibuktikan dengan sertifikat, kemudian balik nama penguasaannya di Badan Pertanahan Kota Kendari. “Kalau kami dibilang melanggar agak keberatan, karena Perda RTRW berlaku 2010 statusnya ruang terbuka hijau. Sementara kami kuasai lahan sejak 2003 dan memiliki sertifikat dari warga,” ungkapnya saat RDP. Selasa, (03/11).

Sebelumnya lahan tersebut tambahnya, tidak ada pohon mangrovenya tetapi karena ada kegiatan penanaman pohon dari masyarakat khususnya mahasiswa sampai saat ini dan akhirnya dinilai sebagai Hutan Mangrove Teluk Kendari. “Dulu lokasi empang, tidak ada mangrovenya. Namun, ada kegiatan penanaman pohon sehingga saat ini disebut Hutan Mangrove, karena pohonnya sudah besar,” bebernya.

Terkait dengan adanya tuntutan pencabutan sertifikat tanah Artha Graha di Hutan Mangrove Teluk Kendari karena dinilai ada pelanggaran. Ia menuturkan, pihaknya sebenarnya taat terhadap aturan yang ada. Akan tetapi, jika itu sudah keputusan pemerintah dan DPRD maka pihaknya tetap mematuhi, namun jangan dibeda-bedakan dengan yang lain. “Iya, jangan dibeda-bedakan, karena di Teluk Kendari bukan hanya Arta Graha yang memiliki tanah, namun ada juga masyarakat lain,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama menjelaskan, lahan di Teluk Kendari yang dipersoalkam saat ini sebenarnya
sudah dimiliki oleh warga yang dibuktikan dengan sertifikat jauh sebelum ada peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-2030. “Jauh sebelum ada Perda RTRW itu lokasi di Teluk Kendari sepanjang pinggir pantai dijadikan empang oleh masyarakat pada tahun 80an,” ungkapnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, yang
memiliki tanah di Teluk Kendari bukan hanya Artha Graha, tapi ada juga beberapa orang. Kalau untuk mencabut itu harus melalui mekanisme yang ada. “Kalau kepemilikan tanah Artha Graha dan beberapa orang hari ini tidak bisa kita menyalahi dan dicabut sertifikat, karena memiliki sertifkat yang dikeluarkan langsung Pertanahan,” jelasnya.

La Ode Lawama mengingatkan Artha Graha kalau kedepannya melakukan aktivitas di Hutan Mangrove Teluk Kendari akan bertentangan dengan Perda tersebut. “Kalau nanti ada aktivitas Artha Graha di tanah yang sudah diklaim di Hutan Mangrove Teluk Kendari harus berkomunikasi dengan pemerintah,” tutupnya. (P2/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img