KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Kuasa Hukum Anoa Mart, La Ode Muhammad Dzul Fijar menyebut bahwa mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir tidak memiliki saham terhadap Anoa Mart tersebut.
Hal itu diungkapkan La Ode Muhammad Dzul Fijar. Dijelaskan terkait isu yang beredar bahwa politikus PKS itu memiliki saham lima persen terhadap Anoa Mart itu tidak benar.
Perlun diketahui tambahnya, dalam kerjasama antara PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan anoa mart terdapat perjanjian sharing profit atau bagi hasil antara ke duanya.
“Antara PT Midi dan anoa mart ada perjannian kerjasama sistem bagi hasil bukan bagi saham,” ungkapnya.
Sistem bagi hasil tersebut, kata La Ode Muhammad Dzul Fijar, PT Midi mendapat 95 persen sedangkan anoamart hanya mendapat 5 persen.
“95 persen untuk PT Midi dan 5 persen untuk anoamart,” bebernya.
Disinggung soal kedudukan CV Garuda Cipta Perkasa, La Ode Muhammad Dzul Fijar menjelaskan CV Garuda merupakan badan hukum dari Brand Anoamart. “CV Garuda dimiliki oleh dua orang yaitu WSN dan MI. Tidak ada nama SK,” tandasnya. (Andri/hen)