Kuasa Hukum AKP: Somasi PT. AKM Salah Alamat

Tim kuasa Hukum PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan oleh PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) salah alamat. Pasalnya AKP tidak memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan yang di pimpin oleh Simon ddk.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum PT AKP yang diwakili Prisky Riuzo Situru bahwa Direktur PT. AKP dalam hal ini Ivy Djaya Susantyo, tidak memiliki hubungan kerja dengan PT AKM, yang mengklaim memiliki lahan atau areal kuasa pertambangan di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra). “Yang harus di ketahui masyarakat adalah bahwa perusahaan AKP ini tidak memiliki kerjasama dengan PT. AKM, jadi mereka tidak memiliki hak untuk melarang kami untuk melakukan aktifitas pertambangan,” tegasnya. Minggu, (14/02).

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa PT AKP memperoleh kuasa pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Konut Nomor 389 Tahun 2008 tanggal 19 Agustus.

Selain itu, areal atau lahan kuasa pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama Nomor 389 Tahun 2008 tertanggal 19 Agustus dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) diperoleh secara legal menurut hukum dan sudah di Uji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 12/G/2018/PTUN.Kdi jo. 134/B/2018/PTTUN. Mks, serta dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 263 K/TUN/2019 serta sampai saat ini dikelola dengan baik oleh PT. Adhi Kartiko Pratama. “Saya pikir ini adalah hal yang menjadi acuan kita semua, bahwa benar adanya AKP sudah sah secara hukum serta tidak melangkahi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tegasnya.

Bukan hanya itu, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari sudah memutuskan Nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi Tanggal 22 Desember 2020 terhadap Tuan Ivy Djaya Susantyo yang amarnya sebagai berikut,

Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo tersebut melalukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana

Kedua, melepaskan terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo oleh karena itu dari segala tuntutan.

Ketiga, memerintahkan terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. “Sebagai warga Negara yang baik, AKP sangat menghargai proses hukum yang berjalan,” bebernya.

Untuk diketahui bahwa PT. AKP telah mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2021, dan sudah mendapatkan persetujuan kuota dari Dinas Enaergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra. “Apalagi kemudian yang di ragukan dari segala proses ini, artinya jika kami satu saja tidak mematuhi proses admistrasi maka otomatis persetujuan RKAB itu juga kami tidak mungkin dapatkan,” tambahnya

Terkait dengan somasi yang dilayangkan oleh Trivium Law menurutnya bukan sebuah masalah yang harus di khawatirkan, pasalnya mereka bukan lembaga penyelenggara negara atau instansi pemerintahan yang dapat menghentikan proses aktifitas pertambangan. “Semua sah-sah saja, namun somasi tersebut bukan sebuah prodak hukum yang bisa membatalkan atau menghentikan pekerjaan,” tutupnya. (P2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img