KENDARI, WAJAH SULTRA,COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Rakor ini juga membahas Tata Cara Penunjukan/Seleksi dan Pelaksanaan Audit Dana Kampanye oleh Kantor Akuntan Publik. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Same Kendari, Selasa (5/11/2024).
Suprihaty Prawaty Nengtias, selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam sambutannya menekankan pentingnya Rakor ini bagi para LO Pasangan Calon.
“Kegiatan ini harus benar-benar diikuti dengan baik, terutama oleh LO Pasangan Calon. Agar nanti dalam penyampaian terkait LPPDK kepada masing-masing Pasangan Calon dapat disampaikan dengan baik,” ujarnya.
Nengtias mengingatkan bahwa periode penyampaian LPPDK adalah 24 sampai dengan 25 November 2024.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi masing-masing Pasangan Calon. Mengingat apabila tidak disampaikan, maka akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa tidak ditetapkannya sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sampai dengan Pasangan Calon tersebut menyampaikan LPPDKnya kepada KPU Provinsi,” tegasnya.
Rakor ini dihadiri oleh LO masing-masing Pasangan Calon, Kadiv teknis, Kasubag teknis dan hukum, Operator SIKADEKA KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Turut hadir sebagai pemateri, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Indra Eka Putra. (*)