KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan penyuluhan ini dihadirkan narsumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra bertempat Gedung Graha Puspa (5/10/2024).
Ketua KPU Kota Baubau, Laode Supardi, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada peserta kegiatan Penyuluhan hukum. “Suatu kehormatan bagi kami dimana kota baubau untuk kesekian kalinya di tunjuk menjadi tuan rumah kegiatan,” ujar Laode Supardi.
Ia mengharapkan peserta kegiatan bisa meluangkan waktunya untuk menggali Sejarah yang ada di kota baubau serta menikmati tempat-tempat wisata yang ada di kota baubau.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Prov Sultra, Asril. Dalam sambutannya, ia menyampaikan sangat berharap kepada Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sekretariat PPK juga sekretariat PPS se kota baubau.
Ia menghimbau penyelenggara Pilkada untuk tak henti-hentinya menyampaikan kepada seluruh Masyarakat agar pada pelaksanaan pilkada ini untuk ikut berpartisipasi pada pesta demokrasi.
“Harapannya agar tingkat partisipasi meningkat dari pemilu kemarin 82,83 persen,” jelas Asril.
Melalui kesempatan ini juga Asril menyampaikan kepada seluruh peserta Kegiatan yang hadir untuk membantu kami dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak dan melalui kegiatan ini kita belajar bagaimana kita terhindar dari masalah-masalah yang berkaitan dengan pemilihan serentak yang sementara kita laksanakan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Materi penyuluhan hukum terkait tindak pidana pada pemilihan serentak dari kejaksaan tinggi Sultra, Zuhri, asisten bidang perdata dan tata usaha negara.
Peserta dalam kegiatan peyuluhan Hukum Anggota KPU kab/kota divisi Hukum wilayah kepulauan, kasubag Hukum & SDM Kab/kota, Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Se Kota Baubau, sekretariat PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pelajar dan Masyarakat. (*)