KPU Akan Rekrut 632 PPDP

WAJAHSULTRA.COM, Andoolo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel, saat ini tengah melakukan proses perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melaksanakan tugas coklit di lapangan, Rabu (1/7).

Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan, pihaknya intens melaksanakan tahapan persiapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Diantaranya perekrutan PPDP “Saat ini masih sementara seleksi PPDP yang akan ditempatkan ditiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 351 Desa/Kelurahan di Konsel,” jelasnya.

KPU Konsel kata Aliudin, akan merekrut 632 petugas PPDP. Rekrutan tersebut akan ditempatkan seorang tiap TPS. “Jumlah PPDP sekitar 632. Proses seleksi dimulai sejak Tanggal 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020. Ini direkrut ditingkat PPS,” sebutnya.

Pihaknya berharap dalam perekrutan ini bisa melahirkan PPDP yang profesional dan berintegritas, serta independen. Pasalnya selama ini, data pemilih selalu menjadi salajh satu sumber gugatan. “Adapun syarat untuk calon PPDP ada 4, pertama, tidak pernah kena sanksi hukum. Kedua tidak kena sanksi disiplin kalau pegawai, trus independen, dan memiliki keterangan berbadan sehat serta mampu mengoperasikan komputer,” tambahnya.

Untuk syarat tambahan, sambung Ketua KPU Konsel, yakni minimal usia 21 Tahun dan maksimal 50 Tahun. Kedua sehat jiwa, tidak memiliki riwayat penyakit kronis. Dia mampu melaksnakan coklit secara door to door. “Yang keempat dia mau menandatangi pernyatan bebas Covid-19,” pungkasnya. (k5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img