Menu
Referensi Pembaca Milenial

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Puluhan Milyar Pejabat Pajak, Aliran Dana ke Bisnis Keluarga Terungkap. Eks Kakanwil DJP Jakarta M Haniv Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Gedung KPK Jakarta

JAKARTA, WAJAH SULTRA, COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Modus Gratifikasi: Dari Sponsorship Fashion Show hingga Valas
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Haniv, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten sejak 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018, diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Salah satu modus yang digunakan adalah mengarahkan wajib pajak untuk menjadi sponsor bisnis fashion milik anaknya, Feby Paramita, yang memiliki brand pakaian pria FH POUR HOMME by FEBY HANIV di Karawaci, Tangerang.
KPK menemukan bukti bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3, meminta bantuan sponsorship untuk fashion show anaknya.

“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’. Dalam proposal sponsorship, tertera nomor rekening BRI dan nomor kontak atas nama Feby Paramita dengan permintaan dana sebesar Rp150 juta,” ungkap Asep.
Permintaan itu berbuah hasil. Sejumlah perusahaan yang menjadi wajib pajak di DJP Jakarta Khusus mengirim dana ke rekening Feby Paramita.
KPK mencatat sepanjang 2016-2017, total dana sponsorship yang masuk ke rekening Feby Paramita mencapai Rp804 juta, dengan rincian: Rp387 juta berasal dari wajib pajak DJP Jakarta Khusus, Rp417 juta berasal dari perusahaan dan individu non-wajib pajak DJP Jakarta Khusus.
“Perusahaan-perusahaan yang memberikan sponsorship menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atau eksposur dari acara fashion show tersebut,” tambah Asep.
Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana gratifikasi dalam bentuk valas dolar AS yang diterima Haniv melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi.
“Budi Satria Atmadi menempatkan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain, dengan jumlah awal Rp10,34 miliar, lalu mencairkannya ke rekening Haniv sebesar Rp14,08 miliar,” jelas Asep.
Tidak hanya itu, dalam periode 2013-2018, Haniv juga melakukan transaksi keuangan mencurigakan melalui perusahaan valuta asing dengan total nilai mencapai Rp6,66 miliar.
Total Dugaan Gratifikasi Capai Rp21,5 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, total dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21,56 miliar, terdiri dari: Sponsorship fashion show: Rp804 juta, Penerimaan valas melalui perantara: Rp6,66 miliar, dan deposito yang dicairkan: Rp14,08 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara. KPK masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana lainnya serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(akbar/ **)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *