JAKARTA, WAJAHSULTRA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan mantan tim pemeriksa pajak di Direkotrat Jenderal Pajak Yulmanizar terkait peran Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam terkait pemeriksaan pajak PT. Jhonlin Baratama.
Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/10) kemarin untuk dua orang terdakwa, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani.
“Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di beberapa sidang berikutnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/10).
Menurutnya, tim JPU KPK akan membuktikan uraian fakta-fakta persidangan dengan melakukan konfirmasi terhadap saksi mau pun alat bukti.
“Tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki,” tambah Ali.
Ali mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara tersebut.
Dalam persidangan tersebut Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan yang sempat dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“BAP 41 saudara mengatakan ‘Bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP’, apakah benar keterangan ini?” tanya JPU KPK Takdir Suhan dalam persidangan pada Senin (4/10).
“Ya itu yang disampaikan Pak Agus,” kata Yulmanizar.
Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang bertugas penggarap tambang sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.
“Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya,” ungkap Yulmanizar.
Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada “fee” sebesar Rp40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin dan Dadan.
“BAP 144 saudara menjelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan oleh Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan ‘fee’ sejumlah Rp40 miliar yang dapat jatah ini adalah Agus Susetyo Rp5 miliar, kemudian dipotong pemberian. Angin dan Dadan harusnya dapat 50 persen dari total ‘fee’ dipotong jatah agus yakni Rp17,5 miliar namun ini tentatif dikarenakan uang diterima dengan kurs dolar singapura. Kemudian terkait Alfred dan lain-lain, jatah 50 persen dipotong jatah Agus Susetyo yakni Rp17,5 miliar,” demikian disebutkan JPU KPK.
Dalam dakwaan disebutkan Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang ditunjuk oleh PT Jhonlin Baratama.
Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan SGD3,5 juta atau setara Rp35 miliar kepada Yulmanizar.
Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo. (hen/fin)