KP2D Sultra Tantang Kepala KUPP Kelas III Molawe Transparan Terkait Izin Jetty II PT. CJ

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Konsorsium Pemuda Pemerhati Daerah (KP2D)  Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi terkait statment Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe, Abd Faisal Pontoh. yang menyebut bahwa Jetty II PT. Cinta Jaya sudah legal dan sah, Selasa (07/3/23).

Sebelumnya, KP2D Sultra melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan secara resmi terkait pengoperasian Jetty II PT. Cinta Jaya yang diduga tidak memiliki Izin Pembangunan, Izin Operasional maupun Izin Amdal, di Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dilansir dari @kongkritnewssultra.com serta beberapa media online, Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe dengan lantang menegaskan bahwa Jetty II PT. Cinta Jaya sudah memiliki izin pembangunan Tersus.

“Saya mendapat berita sudah terbit izin operasionalnya. Jadi, Jetty II PT Cinta Jaya itu sudah resmi dibuka dan dipergunakan untuk kegiatan pengapalan ore nickel,” ujar KUPP Kelas III Molawe. Selasa (07/4/23).

Hal tersebut sontak mendapat tanggapan pedas dari Konsorsium Pemudah Pemerhati Daerah (KP2D) Sultra.

Menanggapi hal tersebut, Pauzan Dermawan Koordinator I KP2D Sultra menegaskan, bahwa pernyataan yang dilontarkan Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe dianggap tidak memiliki bukti yang valid dalam memberikan informasi kepada publik terkait izin administrasi yang dimiliki oleh Jetty II PT. Cinta Jaya karena dinilai hanya bersifat opini tanpa bukti.

Menurut Pausan, seharusnya Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe terbuka dan mempublikasikan dokumen-dokumen legalitas Jety II Cinta Jaya terkait aktifitas bongkar muat yang terjadi sampai dengan saat ini, agar masyarakat dan pemerintah dapat melihat dengan jelas apakah Jetty II memiliki izin atau tidak sama sekali.

” Saat ini kita sudah di era milenial dan “Presisi” (visi bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit bagi anggota Polri) dimana transparansi adalah kunci utamanya. Sehingga apa salahnya memberikan informasi terbuka kepada publik, toh itu juga bukan dokumen yang masuk dalam kategori dikecualikan (tertutup/rahasia) menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Pauzan saat diwawancarai disalah satu warkop di Kota Kendari.

Sementara itu, Habrianto Koordinator II KP2D Sultra, menilai statment Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe hanya kabar angin belaka dan belum memiliki kekuatan yang jelas.

Habri juga menjelaskan, bahwa aktivitas pengoperasian Jetty II PT. Cinta Jaya telah berlangsung lama serta diduga Jetty II tersebut merupakan akses bagi para penambang ilegal di Blok mandiodo yang hendak menjual hasil jarahan mereka, dan hal itu terjadi sebelum dihentikannya aktivitas ilegal oleh PT. Antam Tbk.

Sementara itu, Habrianto Koordinator II KP2D Sultra, menilai statment Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe hanya kabar angin belaka dan belum memiliki kekuatan yang jelas.

Habri juga menjelaskan, bahwa aktivitas pengoperasian Jetty II PT. Cinta Jaya telah berlangsung lama serta diduga Jetty II tersebut merupakan akses bagi para penambang ilegal di Blok mandiodo yang hendak menjual hasil jarahan mereka, dan hal itu terjadi sebelum tiarapnya Blok Mandiodo hingga sekarang.

Sehingga kata Habri, pernyataan Kepala KUPP Syahbandar Kelas III  Molawe tersebut tidak menggugurkan dari pada proses hukum yang akan dijalani oleh Direktur Utama PT. Cinta Jaya yang telah melakukan pengoperasian Jetty sebelum adanya izin dari Kementrian Perhubungan, sebab hal itu diduga telah melanggar Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

” Perluh kami ingatkan dan tegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan, Pimpinan PT. Cinta Jaya harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, disamping itu Kepala KUPP Kelas III Molawe juga harus bertanggungjawab terkait aktivas Jetty II. Sebab, disinyalir Kepala KUPP Kelas III Molawe kerap memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapada Jetty tersebut,” Jelas Habri.

Atas dasar tersebut, Habri menantang Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe agar transparan terkait kepada publik terkait legalitas maupun izin admnistrasi Jetty II PT. Cinta Jaya yang dikatakan.

” Secara kelembagaan kami ingatkan kepada Kepala KUPP Kelas III Molawe, bahwa ketika terbukti Jetty II PT. Cinta Jaya melakukan aktivitas sebelum terbitnya izin dari Kemenhub serta Jetty II terbukti tidak terbukti mengantongi izin sampai sekarang, maka dengan Hormat kami meminta Kepala KUPP Kelas III Molawe untuk mundur dari jabatannya,” tegasnya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img