KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah menahan dua orang tersangka kasus korupsi anggaran desa tahun 2019 dan 2020.
Kedua tersangka yakni inisial EA sebagai Kepala Desa dan HY sebagai Kaur Keuangan di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Butur AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH, S.I.K, M.Si dan didampingi Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton Hafala, SH, melalui jumpa Pers di Mapolres Butur, Kamis, 9 Desember 2021.
Kapolres Butur AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam kesempatan itu mengatakan, ada lima modus yang digunakan oleh tersangka. Pertama, tidak melibatkan Sekertaris Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan kegiatan.
Kedua, pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan spesifik sebagaimana dalam rancagan anggaran bangunan (RAB).
Ketiga, Memanipulasi SPJ Dana Desa dengan mengambil dokumentasi pembagunan rumah dermaga Desa Labulanda, seolah-olah pembagunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.
Keempat, tersangka EA dan HY selaku penanggungjawab keuangan hingga kini belum mentransfer dana Bumdes tahun anggaran 2019 ke rekaning Kas Bumdes.
Kelima, tersangka EA dan HY terlibat langsung dalam proses kegiatan fisik pembagunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase, dan pekerjaan pembagunan lapangan futsal Desa Kasulatombi.
“ini terbagi beberapa kegiatan, tapi yang kita angkat hanya satu, yaitu tentang pembuatan lapangan futsal dengan nilai Rp 534 juta. Dimasing-masing tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 kita jumlah total kerugian negara yaitu Rp 628 juta,” katanya.
Mantan Kasubid IV Ditreskrimsus Polda Sultra ini menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan EA dan HY ditersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tandasnya.Adapun menyinggung total anggaran Dana  Desa keseluruhan, Kapolres Butur mengatakan, anggaran Dana Desa TA 2019 sebesar Rp. 890.021.000,- yakni proyek rumah dermaga Rp. 76.650.000,- dengan indikasi kerugian negara Rp. 39.040.880,- , Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 312.200.000,- dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 105.224.260,- , Jalan Lingkungan Rp. 93.800.000,-, dengan indikasi kerugian negara Rp. 29.179.000,- , dan Saluran Drainase Rp. 252.370.000,- dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 63.448.700,-,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk Dana Desa TA 2020 sebesar Rp. 903.806.000,- dengan jenis kegiatan dengan indikasi kerugian yakni proyek Lapangan Futsal sebesar Rp. 534.914.200,- dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 294.617.250,-, penyertaan dana BUMDES TA 2019 dan TA 2020 indikasi kerugian negara sebesar Rp. 90.380.600,-
“Jadi total kerugian negara sebesar Rp. 628.149.665,-,” ujarnya .
Ia juga menjelaskan, bahwa modus operandi kedua tersangka, bahwa dalam proses pengelolaan Dana Desa, tersangka EA dan HY tidak melibatkan Sekretaris Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam kegiatan fisik pembangunan desa berupa pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase, dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal.
“Selain itu, pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase, dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana ada beberapa item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan,” bebernya.
Sambungnya, bahwa tersangka HY juga memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dengan mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga Desa Labulanda sehingga seolah-olah pembangunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.
“Tersangka EA dan HY selaku penanggung jawab keuangan, hingga kini belum mentransfer dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) TA 2019 ke rekening kas BUMDES,” ujarnya.
“Tersangka EA dan HY juga terlibat langsung dalam proses kegiatan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase, dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal,”
“Dalam kasus ini, Penyidik Polres Butur sudah memeriksa 25 saksi-saksi dan saksi ahli,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI tahun 1999 Junto UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman Hukuman seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.(ismar-k10/C/hen)