Korupsi Antam Rp 92 Miliar, Bos Perusahaan Ini Dibui 8 Tahun

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Mantan Dirut Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis dihukum 6 tahun penjara karena kasus korupsi yang merugikan Antam Rp 92 miliar. Di kasus ini, rekanan Antam, yaitu eks Direktur Operasi dan Pengembangan PT Indonesia Coal Resources (ICR) Ady Taufik Yudisia, dihukum 8 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat anak usaha Antam, ICR, mengakuisisi TMI yang memiliki izin perusahaan batu bara di Mandiangin, Sarolangun, dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun ICR pada 2010.

Dalam pengalihan IUP ini, terjadi dugaan persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha yang melibatkan sejumlah perusahaan. Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp 92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence.

Namun, ICR tidak punya dana. Untuk itulah ICR meminta tambahan modal kepada PT Antam sebesar Rp 150 miliar.

Penambahan modal tersebut disetujui melalui keputusan direksi yang dikoordinir oleh Alwinsyah Lubis pada 4 Januari 2011. Padahal belum ada kajian yang menyeluruh. Penambahan modal yang disetujui sebesar Rp 121,97 miliar.

“Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam Tbk secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun nomor 32 tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer pada pertengahan 2021.

Kasus bergulir ke pengadilan. Pada 29 Maret 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ady. Atas putusan itu, Ady dan jaksa tidak terima dan mengajukan banding.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst. tanggal 29 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut,” kata majelis tinggi dengan ketua Muhammad Yusuf yang dilansir di website-nya, Rabu (31/8/2022).

Adapun anggota majelis M Lutfi, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta Setyaningsih.

“Dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Tipikor yang menjadi dakwaan atas dirinya dalam dakwaan subsider dan dari jalannya pemeriksaan tidak ada fakta yang dapat dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam hal tersebut dan dapat dijatuhi pidana,” ucap majelis. (detiknews/hen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img