KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Direksi Bank Sultra melalui Agus Ketua Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra mengatakan nasabah Bank Sultra jangan khawatir menabung di bank Sultra. Uang tabungan dipastikan akan tetap aman seperti biasanya.
“Diakui memang ada satu karyawan yang terlibat namun sejak diketahui perbuatannya langsung kami laporkan dan kami non aktifkan dari tugasnya” jelas Agus.
Lebih jauh Agus mengatakan, saat ini dana nasabah yang diselewengkan tersebut telah dikembalikan ke 105 rekening. Sehingga tidak ada lagi kerugian bagi nasabah.
“Kini nasabah dapat terus memantau aktifitas simpanannya melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sultra. Selain itu nasabah juga dapat memantau keluar masuknya dana di rekening tabungan dengan mengaktifkan layanan SMS Notifikasi Bank Sultra,” ujar Agus.
Menurut Agus, pelaporan selanjutnya pertanggal 19 November 2021 atas dugaan penyelewengan dana nasabah oleh AGK telah ditangani aparat penegak hukum.
“Kami diberikan tugas oleh menejemen yang diberi kuasa untuk melaporkan yang bersangkutan merupakan salah satu bentuk tidak ada toleransi terhadap tindakan fraud yang dilakukan oleh pekerja Bank Sultra,” tegas Agus.
Atas kejadian tersebut, lanjut Agus, tidak ada kerugian yang dialami oleh nasabah semua telah diselesaikan oleh bank Sultra. Jadi, mudah-mudahan ini adalah hal yang terakhir yang dibuat oleh oknum pekerja Bank Sultra semoga tidak terulang lagi.
Sambung Agus, Supaya bisa menambah kepercayaan masyarakat untuk menabung ke Bank Sultra, disamping diawasi OJK pihak perusahaan juga pasti bertanggungjawab sepenuhnya terhadap dana nasabah yang dititipkan di Bank Sultra.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan saldo 105 yang telah digelapkan tetap aman.
“Uang tabungan nasabah senilai Rp1,9 miliar yang disalahgunakan oleh mantan karyawan Bank Sultra tersebut sudah dikembalikan,” jelas OJK.
“Dana senilai Rp1,9 miliar yang disalahgunakan oleh mantan karyawan Bank Sultra tersebut sudah dikembalikan,” kata Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya.
Lebih jauh ia mengatakan, pengembalian dana wajib dilakukan oleh pihak bank, apabila tidak, maka nasabah berhak melapor ke OJK untuk kemudian ditindaklanjuti ke pihak bank.
“Tapi sejauh ini kami belum ada laporan masuk dari masyarakat atau nasabah bank sultra atas dana yang hilang dari rekening pasca kasus ini mencuat,” kata Arjaya Kamis 15 September 2022.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai pelaku disidang dan dijatuhi hukuman. Agar ada efek jera,” ujar Arjaya.
Ia menyarankan agar standar operasional prosedur (SOP) disempurnakan untuk menghindari kasus fraud atau tindakan kecurangan dan merugikan bank.
“IT sudah baik, Tapi masih ada SOP yang kurang, harus dilengkapi, perlu pembenahan,” Arjaya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, AGK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Bank Sultra dengan melakukan pemotongan dari 105 rekening.(*)