KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Kurang lebih satu tahun laporan Hj. Gunawati di Polda Sultra atas kasus pengrusakan sampai saat ini belum ada kejelasan.
Sesuai dengan laporan polisi bernomor 149/V/2021/SPKT Polda pada tanggal 3 Mei 2021 atas pengrusakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara, Rizal bersama rekan-rekannya belum ada kepastian hukum.
Namun demikian laporan yang dilayangkan Hj. Gunawati itu tidak ada progres kearah penyidikan atau penetapan tersangka untuk kemudian diproses di Pengadilan Negeri atas tindak pidana dan pelanggaran Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 dan Pasal 140 KUHP Tentang pengrusakan secara bersama sama.
Laporan Polisi dilayangkan oleh pihak Hj Gunawati atas pengrusakan pagar pembatas lahan yang berlokasi di Jalan, Komjen DR HM Yasin, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.
Dari aksi pengrusakan yang diduga pengacara di Kota Kendari itu korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan juga secara psikologis. “Terkait laporan kami di Mapolda Sultra, sudah hampir satu tahun. Namun hingga saat ini belum ada progres penyidikannya. Apakah sudah ada tersangka atau bagaimana, karena itu kami minta kepada Direskrim Umum dan Kapolda Sultra untuk melakukan evaluasi atas kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut,” ungkap Hj. Gunawati melalui pengacaranya, Muh Saleh kepada awak media, Kamis, (27/01).
Menurut Muh Saleh atas laporan pengrusakan yang diduga dilakukan Rizal berkawan itu sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan peninjauan lokasi pengrusakan.
Hanya saja tambahnya sampai saat ini belum ada lagi tindak lanjut. Apakah kasus ini masih berlanjut atau sudah dihentikan, karena pihaknya belum mendapat konfirmasi. “Laporan pengrusakan yang kami layangkan di Polda Sultra cukup jelas, terlapor ada, barang bukti yang dirusak dan saksi-saksinya ada. Itulah yang kami pertanyakan, kenapa hingga saat ini tidak ada progres atau perkembangannya,” paparnya.
Pengacara yang terhimpun di Peradi Kota Kendari ini sangat menyayangkan lambannya penyelesaian kasus hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Polda Sultra. Atas kelambanan dan tidak ada kejelasan, pihak korban sudah sangat dirugikan, selain materi, juga ada tekanan psikologis dan juga kepastian hukum. “Kami minta, kiranya kasus ini segera dituntaskan, sehingga ada status dari tindak pidana pengrusakan. Karena jika ini tidak berlanjut, maka akan ada preseden buruk atas keadilan yang diminta oleh masyarakat,” tegasnya. (p2/c/hen)
Ketgam: Korban Atas Kasus Pengrusakan, Hj. Gunawati Melalui Kuasa Hukumnya, Muh. Saleh Saat Memberikan Keterangan. Foto Kadamu/Sultra Pos