Kikila Hadiri Panggilan Polda Sultra, Pemprov Diminta Berlaku Adil

KENDARI,WAJAH SULTRA,COM–Kikila Adi Kusuma menghadiri panggilan penyidik Dirkrimum Polda Sultra dalam rangka memberikan klarifikasi terkait laporan pengrusakan gedung PGSD di jalan Ahmad Yani Budi Utomo Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia.

Melalui kuasa hukumnya, Zion N Tambunan menjelaskan bahwa kehadiran kliennya di Polda untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan polisi dari Pemprov Sultra tahun 2013 lalu terkait pengrusakan bangunan PGSD yang dimiliki Pemprov.

Dalam keterangan  kliennya tambahnya tetap menolak tuduhan ataupun sangkaan melakukan pengrusakan bangunan yang dimiliki Pemprov. “Karena bangunan itu bukan milik Pemprov melainkan tempat atau barang yang sudah selesai pengguna hak pakai,” jelasnya, Selasa, (11/4).

“Oleh karena itu ahli waris atau pengelola terlebih dahulu mengambil kembali tanah yang dipinjamkan, sehingga PGSD dikelola kembali sebagaimana mestinya sebagai pemilik utama yang sebenarnya,” sambungnya.

Pemilik tanah ini adalah almarhum H. Ambodale dan tanah tersebut sudah diwariskan kepada anak-anaknya terutama kepada kliennya Kikila Adi Kusuma. Dan hal itu sesuai dengan pernyataan kepala sekolah pertama PGSD, Abdul Muin yang sudah dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa tanah itu

hanya dipinjam untuk dipergunakan membangun sekolah PGSD. “Ketika bangunan PGSD telah selesai digunakan maka tanah tersebut bisa lagi difungsikan oleh pengelola atau pemilik tanah,” ungkapnya.

Terkait siapa yang melaporkan kliennya, ia mengaku sampai sekarang pihaknya mengaku belum mengetahui siapa yang memiliki legal standing untuk melaporkan kliennya sebagai ahli waris terkait kasus dugaan pengrusakan bangunan yang dimiliki Pemprov. “Pada dasarnya kliennya tidak menutup diri untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemprov Sultra agar bersikap adil dalam menilai dan mengambil keputusan terhadap masyarakatnya agar memenuhi rasa keadilan. Karena di satu sisi ini berbicara hak dan kepemilikan siapa sebenarnya pemiliknya sedangkan Pemprov tidak memiliki sertifikat hak milik hanya sebatas sertifikat hak pakai. “Hak pakai yang kita ketahui dipergunakan sepanjang penyelenggaraan pendidikan di PGSD. Sementara fakta fisik di lapangan PGSD yang diamanahkan dalam sertifikat hak pakai itu sudah tidak ada. Dengan demikian secara hukum sertifikat hak pakai sudah tidak berlaku lagi di atas tanah objek sengketa,” tandasnya. (Andri/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img