KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Fast Respon Nusantara (FRN) Agus Floureze mengamanahkan dokumen legalitas FRN kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Usman disalah satu kedai kopi kota Kendari.
Serah terima dokumen legalitas FRN dihadiri puluhan pengurus DPW FRN Sultra bersama sejumlah wartawandi salah satu warkop di Kendari.
” Dokumen Legalitas FRN saya amahkan kepadan Ketua DPW Sultra agar secepatnya bentuk pengurus resmi FRN dibuatkan SK,” kata Agus Floureze, Jumat malam (9/9/2022).
Pada kesempatan itu Agus yang berprofesi sebagai Advokat beken di Jakarta,   mengatakan,FRN dalam lintas media sigap dalam pengawasan aktivitas tambang liar yang di lakukan kontraktor nakal, diduga tidak melakukan pembayaran pajak yang tentunya bisa merugikan negara.
” FRN harus mengawal aktivitas pertambangan, beberapa alat berat di amankan kepolisian di kawasan tambang yang ada Sultra,” ungkap Agus mantap.
Selain itu, Ketua Umum DPP FRN dalam tahap pertama kunjungannya di sultra telah menemukan 70 persen persoalan alat berat yang telah di sita oleh pihak polda Sultra, nantinya menjadi kewenangan pihak Kapolri.
” Dari hasil perjalan di Sultra terkait penemuan ini, nantinya akan di sampaikan kepada pihak Bareskrim Polri ” terangnya. (*)