Ketua DPC PKB Konawe Divonis Lima Bulan Penjara – Jaelani : Kita Tunggu Keputusan DPP PKB

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Keputusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Unaha dalam hal memvonis terdakwa Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) Imanuddin, dengan kurungan penjara selama lima bulan.

Keputusan PN tersebut belum mendapatkan respon signifikan dari internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB. Ketua DPW PKB Sultra Jaelani mengatakan, masih akan menungggu surat dari PN Unaha terkait keputusan inkrah tersebut.

Selanjutnya, baru bisa dilihat seperti apa gambaran ataupun dampak dari polemik yang menimpanya. “Kita menunggu surat keputusan inkrah dari pengadilan. Setelah itu akan di konsultasikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” jelasnya melalui pesan whatsAppnya. Senin, (01/02).

Saat ditanya mengenai garis besar tentang konsultasi ke DPP nanti, Jaelani enggan menjawab hal tersebut. Pasalnya, surat keputusan inkrah belum diterima. Nanti sudah menerima surat keputusan inkrah nanti tambahnya itu yang akan menjadi acuan konsultasi ke DPP. “Dari partai belum ada sikap. Karena informasi terakhir, akan dilakukan banding. Jadi kita masih menunggu,” bebernya.

Selain itu, ia menguraikan dalam dunia politik, kasus yang mendera Imanuddin bagian dari dinamika politik. Yang mana poin utamanya setiap kejadian mesti ada pembelajaran atau hikmah yang bisa dipetik. “Pada prinsipnya semua manusia termasuk politisi tidak lepas dari kehilafan yang terkadang sadar atau tidak sadar dilakukan. Hal ini menjadi siklus kehidupan berpolitik. Yang prinsipnya kebenaran wajib terus dipertahankan. Sedangkan yang keliru wajib di benahi dengan baik,” tutupnya. (P2/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img