BUTON,WAJAHSULTRA.COM–Aksi kerusuhan yang terjadi di Desa Lasalimo Pantai,Kecamatan Lasalimo Selatan,Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara Senin malam lalu, akhirnya Polisi telah menetapkan tiga belas orang menjadi tersangka atas tudingan terlibat dalam aksi tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buton, AKBP Gunarko mengatakan, ketigabelas tersangka ini merupakan warga desa setempat yang diduga kuat melakukan tindakan pengerusakan dan pembakaran terhadap kendaraan dan rumah warga.
“Kami telah memeriksa sebanyak 26 orang atas kejadian tersebut. Sudah (ada terangka). Jadi, kemarin kita mengamankan dalam pengambilan keterangan. Dari 26 orang yang diambil keterangan, 13 orang kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Gunarko.
Dari tiga belas tersangka itu, tak ada nama kepala desa. Polisi mengaku masih melakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan kepala desa itu.
“Semua yang ditetapkan tersangka adalah warga. Untuk kepala desa masih dalam proses penyelidikan. Dari tiga belas orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat orang di antaranya masih di bawah umur sehingga dilakukan wajib lapor,” beber Gunarko.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengerusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)