PT. TAG Lakukan PHK Sepihak, DPRD Kendari Minta Semua Hak Karyawan Diberikan

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — PT. Tunas Artha Gardatama (TAG) diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya.

Diketahui karyawan tersebut mengadu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dengan demikian, DPRD Kota melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan dan karyawan itu.

Sesuai pantauan media ini, RDP tersebut dipimpin langsung Rahman Tawulo bersama anggota Komisi I lainnya.

Dalam kesempatan itu, Saga Gunawan (Karyawan yang di PHK, red) menyampaikan bahwa dirinya telah dipecat perusahaan tanpa mengetahui kesa

lahannya. “Saya di PHK melalui telepon seluler. Tanpa diberi tahu apa kesalahanku,” ucapnya, Senin, (13/09).

“Perusahaan juga memberikan gaji kepada saya tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMK),” sambungnya.

Sehingga dirinya menuntut gajinya selama dua bulan yang tidak dibayarkan. Kemudian dirinya juga meminta pesangonnya dan sisa gaji selama dua tahun bekerja . “Saya juga tidak ingin mi kerja di sana, tapi berikan hak saya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Rahman Tawulo menegaskan, seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan pemecatan secara sepihak, apalagi saat ini masih pandemi covid-19. “Memutus kerja sama harusnya sesuai ketentuan atau mekanismenya,” ungkapnya.

Melakukan PHK tambah Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini harus memiliki 10 item kesalahan. Jika tidak, maka tidak boleh. “Tidak boleh melakukan pemecatan jika tidak ada dasar,” jelasnya.

Anggota Komisi I lainnya, Irwan Sukma mengatakan, perusahaan telah melakukan kesalahan, karena tidak memberikan gaji kepada Saga Gunawan sesuai dengan UMR. “UMR Kota Kendari, Rp 2.768.592 sementara yang dikasih hanya Rp 2.268.592,” urainya.

Untuk itu, ia meminta selain memberikan pesangon dan gaji selama 2 bulan perusahaan harus memberikan sisa gajinya sesuai dengan UMR Kota Kendari,” tegasnya.

Ditempat yang sama Abdul Razak berharap agar perusahaan memberikan semua hak-haknya. “Saga juga sudah tidak mau kerja kembali di PT. TAG. Untuk berikan haknya,” paparnya.

Sementara Kepala Cabang PT. TAG Kota Kendari, Ujang menyampaikan sebelum melakukan pemecatan pihaknya telah melanyangkan Surat Peringatan (SP). Namun, tidak diindahkan sehingga pihaknya melakukan pemecatan. “Akan tetapi pemecatan tersebut atas perintah pusat. Kami perwakikan hanya mengikut,” ucapnya.

Terkait hak-haknya, pihaknya telah menyampaikan di pusat agar segera diberikan. “Kami sebagai perwakilan hanya menunggu keputusan di pusat. Tetapi saya berupaya agar semua hak-haknya segera diberikan,” paparnya.

Untuk diketahui, dalam RDP tersebut perusahaan membuat surat pernyataan. Dan berjanji akan memberikan hak-hak karyawan yang di PHK. (p2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img