Kementerian ESDM Hentikan Aktifitas PT GMS di Konsel

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Aktifitas PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dinilai sudah cukup meresahkan warga di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pasalnya, operasi penambangan nikel oleh PT. GMS, sesungguhnya telah menimbulkan beberapa kali pencemaran, terutama di Perairan Laonti.

Pencemaran lingkungan oleh PT. GMS sudah akut, dikarenakan limbah dari site perusahaan langsung mengarah ke laut dan pihak pertambangan tidak mengambil langkah solutif.

Warga sekitar sudah kerap melakukan protes bahkan DPRD Sultra sudah pernah melakukan kunjungan langsung di lokasi dan melakukan hearing PT. GMS terkait tumpahan ore nikel di perairan Kecamatan Laonti.

Selain itu, ratusan warga Desa Sangi-Sangi dan Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti melakukan aksi unjuk rasa di PT. GMS yang berujung bentrok dengan aparat kemamanan.

Akibatnya,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat penghentikan sementara aktivitas penambangan PT. GMS. Surat tersebut sebagai tindak lanjut pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan usaha pertambangan PT.GMS yang dilakukan oleh Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara pada tanggal 23-25 September 2021.

Pemberhentian sementara ini, berdasarkan surat Nomor: B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Surat tersebut terdapat 15 poin yang yang dilakukan oleh PT. GMS dan bersifat segera. Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:

  1. Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan tata cara baku (standard operating procodure/SOP) untuk kegiatan pengangkutan dengan tongkang dan SOP penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup penanganan tumpahan ore nikel ke laut, serta memastikan tongkang telah dilakukan inspeksi serta memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat atau syahbandar.
  2. Mengelola air sungai dan sumber mata air pada front penambangan agar tidak masuk ke dalam front tambang dan melakukan pengelolaan air permukaan dengan membuat saluran pengelak untuk mencegah air permukaan dan/atau air larian pernmukaan masuk ke dalam area terganggu yang dapat menurunkan kualitas air permukaan.
  3. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Orion hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond memenuhi baku mutu lingkungan.
  4. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Pegasus hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond 2 memenuhi baku mutu lingkungan.
  5. Membuat dan menetapkan tata cara baku terkait pembuatan dan perawatan sedimen pond.
  6. Mengkaji ulang seluruh sistim pengololaan air tambang PT. GMS dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan (chatcmen area).
  7. Membuat jadwal dan melakukan pemantauan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang (sedimen pond) yang ada pada IUP PT. GMS.
  8. Segera menghentikan saluran ait yang keluar dari sedimen pond henghentikan ke media lingkungan dan mengelola air yang lari ke sedimen pond, karena belum memiliki izin pembuangan limbah cair.
  9. Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dengan pos pemantauan, rambu-rambu keselamatan dan peringatan.
  10. Menempatkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan sedimen pond dan pengelolaan air tambang.
  11. Segera melaksanakan Surat Kepala Inspektur Tambang Nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 tanggal 10 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan butir 6 dan butir 10.
  12. Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah IUP PT. GMS terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah, timbunan batuan penutup, timbunan ore, tanggul laut, dan menempatkan timbunan tanah pucuk dan batuan penutup pada area yang stabil.
  13. Membuat dan mensosialisosikan tatacara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja di PT GMS.
  14. Segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang dan atau air larian permukaan, serta tumpahan ore PT. GMS.
  15. Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT. GMS sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai.

Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang PT. GMS, Hipmi membenarkan pihaknya telah disurati oleh Kementerian ESDM. “Iya suratnya sudah diterima sejak tanggal 7 Oktober dan perusahaan sementara melakukan pembenahan,” ujarnya, Kamis (14/10).

Hipmi mengakui aktifitas perusahaan tambang nikel itu melakukan pencemaran lingkungan. “Itu ada temuan terkait pencemaran lingkungan. Dan memang laut tercemar,” urainya.

Meskipun Kementerian ESDM meminta pemberhentian sementara, namun pihaknya tidak menghentikan seluruh aktifitas. Penambangan memang dihentikan tetapi pengapalan tetap berjalan. “Iya, yang dihentikan hanya pengerukan nikel, namun pemuatan ore nikel dan di bawa di pelabuhan itu tetap berjalan,” paparnya.

Sementara itu, kepala dinas energi sumber daya dan mineral Sultra, Andi Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, namun tak diindahkan. (p2/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img