KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kasus dugaan plagiat Rektor Universitas HaluOleo (UHO) Kendari, Prof Muhammad Zamrun dan hiruk pikuk pemilihan rektor menjadi perhatian tersendiri tokoh nasional.
Salah satunya, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu S. yang menyoroti problem yang terjadi di UHO.
Kritik yang dilontarkan Dominikus bukan tanpa alasan. Pasalnya, surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Dirjen Dikti membuat banyak spekulasi.
Berawal dari Surat No: 0623/E.E4/KP.07.00/2021. Dalam surat tersebut yang di tandatangani atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Dikti Prof Nizam menegaskan beberapa hal.
Surat Dirjen Dikti setelah menurunkan tim pencari fakta menemukan bahwa Rektor UHO Prof Zamrun telah melakukan tindakan plagiasi.
Dengan demikian, tim pencari fakta setelah melalui reviev dan analisis memutuskan bahwa Prof Zamrun tidak memenuhi lagi syarat untuk maju bertarung di Pilrek UHO.
Namun anehnya, belum juga kering tinta surat keputusan Dirjen Dikti tersebut soal terbuktinya kasus plagiat, Surat Dirjen Dikti kembali menganulir hasil keputusannya sendiri. Melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) bernomor 0301/E.E4/KP.07.00/2021 tanggal 10 Mei 2021, perihal Penegasan dan Arahan Pemilihan Rektor UHO periode 2021-2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan review tim independen menemukan tidak ada palgiasi yang dilakukan oleh Prof Zamrun.
Pertanyaannya apakah tim pencari fakta yang salah dalam melakukan tugas atau tim independen? Padahal kedua tim tersebut langsung mendapat penugasan dari Kemendikbud. Ataukah ada hal kejadian luar biasa sehingga keputusan Kemendikbud Ristek secepat itu berubah?
Inilah yang membuat Ombudsman RI menilai apa yang terjadi di Pilrek UHO sangat kacau. Menurut Dominikus, sangat menyedihkan apa yang tengah terjadi di UHO pada gelaran Pilrek kali ini. “Karena itu kami meminta Mendikbud Ristek, mas Nadiem Makarim jangan diam saja melihat persoalan yang sedang terjadi di UHO,”ujar Dominikus, melalui pesan singkatnya di WhatsAppnya. Rabu, (12/05).
Ombudsman juga sejauh ini sudah mempertanyakan secara informal kepada Dirjen Dikti terkait keputusan yang berubah-ubah. “Kami sudah pertanyakan sikaf Dirjen Dikti. Namun sampai saat ini bersangkutan belum menjawab alias bungkam,” ungkap Dominikus.
Pimpinan Ombudsman juga terus melakukan komunikasi dengan pihak Kemendikbud Ristek terkait persoalan Pilrek UHO dan kasus plagiat Rektor UHO.
Sementara itu, Humas Mendikbud Ristek Yayat Hendayana saat dikonfirmasi tak banyak berbicara soal polemik yang terkait kasus dugaan plagiat Rektor UHO.
Saat ditanya apakah ada kesalahan yang dilakukan tim pencari fakta tentang temuan bahwa Prof Zamrun terbukti plagiat? Yayat Hendayana tak menjawab hal tersebut.
Lain halnya persoalan kedua surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti. Dimana surat pertama yang bertanda tangan atas nama menteri. Dan surat yang satu lagi atas nama Dirjen Dikti.
Apakah surat kedua seolah keputusan Dirjen Dikti bisa menganulir surat menteri. “Tidak masalah. Ini kan sama dari Dirjen atas nama menteri. Sama- sama kekuatan legal, surat setara,” tutupnya. (p2/c/hen)