KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Andi Azis sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Pemeriksaan terhadap tersangka dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA dan dicecar dengan 80 Pertanyaan dari penyidik Kejati Sultra dan dalam pemeriksaan ini tersangka didampingi oleh Kuasa Hukumnya, dan Minggu depan tersangka akan kembali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, SH saat diwawancara awak media di Halaman depan Kejati Sultra, Senin (10/1).
“Jadi tersangka, mulai diperiksa dari jam 09.00 WITA sesuai jadwal, kami lakukan pemeriksaan dan berakhir tadi pada pukul 16.30 WITA dengan 80 pertanyaan dari penyidik,”ujarnya.
Lanjutnya, bahwa tahap sekarang ini merupakan pemeriksaan awal ,dan arti kata hari ini penyidik tidak melakukan penahanan, karena masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang akan dijadwalkan pada Minggu depan.
“Jadi tadi tersangka saat diperiksa didampingi oleh kuasa hukumnya dan diperiksa tentang izin pertambangan PT Toshida Indonesia, dan ini baru pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Adapun terkait penahanan, itu adalah kewenangan dari penyidik dan Pimpinan Kejati,”tandasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Dr. H. Irianto Andi Baso Ince mengatakan bahwa kliennya akan koperatif dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada.
“Bahwa ini baru awal pemeriksaan, jadi klien saya ini berdasarkan undangan untuk hadir pada 08.30 WITA tadi, dan sudah memenuhi panggilan dari pihak Kejati Sultra, dan seperti apa proses selanjutnya, karena ini pemeriksaan awal, kita serahkan kepada penyidik,”ungkapnya.
Lanjutnya lagi, Jadi pertanyaan tadi itu, ada sekitar 80 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh klien saya.
“Terkait peran klien saya, nanti ditanyakan langsung ke pemeriksaan, dan kami tetap mengikuti proses hukum yang ada, sesuai hukum prosedural yang ada. Dan kami tidak akan melakukan upaya praperadilan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini telah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Sulawesi Tenggara telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp.495 Miliar dan Kejati Sultra sudah menetapkan 5 orang tersangka, 3 tersangka sudah ditahan dan disidang sebagai terdakwa yakni Buhardiman, Yusmin dan Umar, 1 tersangka belum ditahan dan masih dipemeriksaan awal yakni Kadis ESDM Sultra Andi Azis dan satunya lagi bernama La Ode Sinarwan Oda yang merupakan Direktur PT Toshida Indonesia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sultra.(ismar/hen).