KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa pihak Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan Sultra.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan ilegal mining PT Citra Surya Delapan.
Hal itu diungkapkan kepala seksi (Kasi) penerangan umum (Penkum), Dody menjelaskan bahwa terkait perusahaan yang beraktivitas di blok 90 Marombo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Sudah ada beberapa yang pihak diperiksa, perusahaan, kehutanan dan ESDM,” ungkapnya, Senin, (19/09/2022).
Ketika perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan melakukan ilegal mining dan terbukti merugikan negara maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. “Siapa pun yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan diproses hukum,” tegasnya.
Pada dasarnya pihaknya saat ini lagi bekerja menuntaskan persoalan tersebut. “Biarkan kami bekerja, pasti kita akan sampaikan ke publik terkait hasilnya. Pada dasarnya ketika melanggar maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (**)