KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Hingga saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui di ruangannya, Senin, (27/3).
Dijelaskannya bahwa kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di hutan lindung di wilayah IUP PT Antam Konut masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Penyidikan masih berjalan. Masih pemeriksaan saksi,” bebernya.
Pada dasarnya tambahnya siapa pun yang terlibat dalam penjualan ore nikel itu akan dilakukan pemeriksaan.
“Syahbandar kemungkinan besar akan diperiksa. Karena siapa pun berkaitan dengan pertambangan pasti akan dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.
Namun, perlu diketahui tambah Dody hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka. Kita akan sampaikan kepada media ketika sudah ada tersangka,” tandasnya. (**)













