Kejari Kota Kendari Buru Dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pasca putusan vonis 1 tahun pidana penjara Direktur Utama PT. Rohsini Indonesia Lily Sami (LS) oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2022 dengan Nomor 45 K/Pid/2022. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Lembaga Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (HPMPL Sultra) menggeruduk Kejaksaan Negeri Kota Kendari dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam orasinya, Yogi Bonea Aktivis HPMPL Sultra menyebutkan bahwa pasca putusan vonis 1 tahun pidana penjara Direktur Utama PT. Rohsini Indonesia bernisial LS oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2022 dengan Nomor 45 K/Pid/2022.

“Adapun pada 2 Februari 2022, LS divonis dengan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Setelah menerima salinan putusan vonis Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung melayangkan panggilan pertama kedua, sampai ketiga kepada LS dan sampai hari ini Kejaksaan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Yogi dalam orasinya di dua lembaga hukum pada Selasa (20/9/2022).

Perlu diketahui, sambungnya Dirut PT. Roshini Indonesia Lily Sami dilaporkan oleh AH nama inisial yang merupakan Direktur Utama PT. Total Mineral Sulawesi (PT. TMS) pada tanggal 27 Januari 2021 dengan laporan polisi nomor LP/58/I/2021/SPKT Polda Sultra.

“Kemudian laporan tersebut berawal dari kerja sama penambangan ore nikel pada IUP Operasi Produksi PT. Rhosini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara kemudian dilanjutkan dengan SPK. Saat itu, PT. Total Mineral Sulawesi telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba cargo diangkut oleh PT. Roshini Indonesia tanpa sepengetahuan manajemen PT. Total Mineral Sulawesi,” bebernya.

Atas laporan tersebut LS sempat ditahan di Rutan Polda Sultra, namun dalam perjalananya kasus tersebut di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari sesuai dengan putusan Nomor 186 Pid. B/2021/PN kdi tanggal 24 Mei 2021.

Namun atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Alhasil MA mengabulkan Permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.

“Atas perbuatannya, LS selaku terdakwa dijerat pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapa secara berlanjut. Namun sampai saat ini pihak Penegak Hukum Pengadilan Negeri Kendari belum melakukan langka untuk melakukan panggilan ke 3, sedangkan dalam panggilan ke 2 LS pun mangkir (tidak menghadiri panggilan tersebut) padahal dalam normatifnya jangka waktu untuk melakukan panggilan adalah 1 minggu.

“Oleh karena itu tuntutan kami mendesak Kejari Kota Kendari untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap LS dalam kasus penggelapan atau penipuan berdasarka putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 2 Februari 2022,” sebutnya.

Berikut Ini Tuntutan HPMPL Sultra

– Meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Kendari) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyedikan terhadap  LS untuk secepatnya di tangkap. Karena kami menduga LS masih berada di wilayah Sulawesi Tenggara atau di wilayah Indonesia

– Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih dan memerintahkan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas lambatnya proses penyelesaian kasus Pengelapan atau penipuan yang dilakukan oleh Dirut PT. Rohsini Indonesia yang berinisial LS.

– Dan juga meminta Kejaksaan Agung mengambil kasus DPO Dirut PT. Roshini Indonesia.

Ditempat yang sama Kasi Intel Kejari Kota Kendari Bustanil N Arifin saat dimintai tanggapanya mengatakan setelah Jaksa menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 45 K/Pid/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan dimana dalam putusan ini di Pengadilan Negeri tingkat pertama dan setelah dia bebas putusan pertama Pengadilan Negeri dan kemudian Mahkamah Agung menyatakan jika LS terbukti bersalah pada bulan Februari tahun 2022.

“Kemudian Jaksa eksekutor melakukan pemangilan secara patut sebanyak tiga kali dan yang bersangkutan mangkir/tidak pernah datang, maka pada 16 Juni 2022 ditetapkan sebagai DPO. Hal itu karena kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan kita sudah laporkan ke pimpinan dan Kejaksaan Agung secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi terkait koordinasi DPO terdakwa Lily Sami (LS).

“Terdakwa sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan tidak kooperatif maka yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai DPO,”  kata dia.

Intinya, kata dia pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi begitu sudah LS telah masuk daftar DPO.

Dintaranya terkait adanya dugaan PT Roshini melakukan pengapalan ori nikel di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara apakah pihak Kejaksaan tidak melakukan penyelidikan pengapalan tersebut.

“Sebab berbicara admistrasi ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait saat melakukan pengapalan ori nikel, dan disitu pihak Direktur Utama PT Roshini diduga ada kaitannya dalam pengapalan tersebut,” tanya Yogi.

Bustanil menjelaskan mengenai keberadaan Dirut PT. Roshini  di Sulawesi Tenggara itu pihakya akan berkoordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait.

“Kalau LS masih berada di Sultra, kami akan cari tau informasinya. Intinya kalau ada informasi kami akan bergerak secepatnya dan kami akan serius menangani kasus ini dan mengenai kasusnya LS kalau sampai belum ditangkap dan masih berstatus DPO, kasusnya akan tetap berjalan terus, dan kalau delapan tahun didapat itu tetap dia menjalani hukuman satu tahun,” ucapnya.

“Jadi harapan saya dia harus patuh terhadap undang-undang dan harus segera ditangkap,” tegas Bustanil.

Terpisah Kasi Politik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Eki Muh Hasim saat di tanya wartawan, dirinya tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

“Nanti ke Kasipenkum saja yah yang bisa memberikan keterangan,” kata Eki singkat. (Usman/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img