Kejaksaan Segel Ruangan Kabid ESDM Sultra, Dugaan Korupsi Tambang PT. Toshida Kolaka

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Tindak lanjut dugaan korupsi pertambangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyegel ruangan Kepala Bidang (Kabid) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sultra.

Terlihat garis bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruangan Kabid Minerba. Kemudian ruangan Kepala Seksi dan ruang Minerba juga di segel.

Tim penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan di ruangan Kabid Minerba dan ruang Minerba. Tak hanya itu, tim tersebut yang mengenakan rompi merah yang bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi juga melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Dinas ESDM Sultra.

Setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik kejaksaan mengambil beberapa dokumen dan tas berwarna hitam yang berisi berkas, lalu di bawa di Kejaksaan.

Salah seorang anggota tim Penyidik Kejati Sultra, Sugiatno M mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dugaan korupsi dalam hal ini permainan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyalahgunaan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Tambang di Kabupaten Kolaka, PT Thosida,” ucapnya. Senin, (14/06).

Kerugian negara tambahnya kurang lebih 190 miliar. Dan tersangkanya sudah ada. Identitasnya sudah dikantongi. “Tersangkanya lebih dari satu. Ada dari unsur yang mengeluarkan kebijakan dan ada dari unsur yang menerima kebijakan,” tegasnya.

Sekretaris Dinas ESDM Sultra, Ridwan Batji saat dikonfirmasi menyampaikan tidak mengetahui jika Kejaksaan melakukan penyegelan. “Saya tidak tahu,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM, Andi Azis tidak mau berkomentar bahkan meninggalkan wartawan. “Nanti tanya saja mereka,” tutupnya. (p2/b/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img