KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Sidang kasus dugaan perintangan proses penyidikan dalam perkara korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya, dua orang jaksa dan istri AA, namun tidak terjadi pemeriksaan karena terdakwa Amalia Sabara (AS) tiba-tiba sakit, sehingga sidang tersebut kembali diskorsing.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan kasus tersebut saat ini telah masuk tahapan pemeriksaan saksi. Dan JPU sudah menghadirkan terdakwa dan tiga orang saksi namun dalam proses persidangan tiba-tiba terdakwa sakit sehingga sidang diskor.
Kemudian tambahnya Hakim meminta agar dilakukan pemeriksaan observasi kepada kesehatan terdakwa. Selanjutnya terdakwa di bawa ke rumah sakit kota Kendari dan dilakukan observasi. Hasilnya adalah terdakwa sakit sehingga butuh perawatan. “Kondisi kesehatan terdakwa menjadi satu perhatian sehingga sidang ditunda,” ungkapnya, Rabu, (11/10).
Tetapi tambahnya kewajiban terdakwa tetap dipenuhi dengan dihadirkan dalam persidangan sehingga kalau perawatan ini selesai sidang akan dibuka kembali minggu depan, Rabu, (18/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Jadi terdakwa ini statusnya hanya dilakukan perawatan kesehatan artinya terdakwa masa tahanannya ditangguhkan sementara untuk menjalani perawatan kesehatan tidak ada status pengalihan tahanan,” ungkapnya.
“Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan terdakwa akan dikembalikan ke rutan,” sambungnya.
Selain itu, Dody menyampaikan bahwa tiga saksi yang dihadirkan adalah yang mengetahui peristiwa yang terjadi terkait dengan upaya terdakwa untuk mencoba atau melakukan perintangan terhadap proses penyidikan yang berlangsung di Kejati Sultra dalam hal ini terkait dengan proses penyidikan tersangka Andi Ardiansyah (AA). “Pada dasarnya sidang akan dibuka kembali rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (Andri/hen)