Kasi Bappenda Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Reklame Kendari Terungkap

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kasus penggelapan pajak reklame tahun 2018 dan 2019 terungkap di Pemerintahan Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap.

Dalam kasus korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan satu orang tersangka. “Kami sudah tetapkan satu tersangka. Inisialnya I, laki laki. Kami tetapkan tersangka jumat kemarin,” kata Kepala Kejari Kendari, Shirley Sumuan. Selasa, (13/10).

Shirley Sumuan menjelaskan, tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan Kepala Seksi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari. “Iya, jabatannya sebagai Kasi di Bappenda Kota,” paparnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 256.393.000.

Selain itu, ia mengatakan, dalam kasus itu, Jaksa menemukan adanya penyimpangan uang pajak reklame yang disalahgunakan. “Kami akan buka semuanya di persidangan. Intinya ada beberapa uang pajak reklame yang seharusnya masuk di Kas daerah, tetapi tidak masuk,” beberpnya.

“Kami menetapkan I tersangka setelah menemukan alat bukti yang kuat atas keterlibatannya,” sambungnya.

Namun, I tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupi pajak reklame di Pemkot Kendari. “Kami belum tahan. Kami baru tetapkan tersangka, kami periksa sebagai tersangka juga belum. Kemudian dalam waktu dekat ini kami akan periksa,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain menyampaikan, silahkan diperiksa, karena itu merupakan kewenangan kejaksaan. “Iya, itu kewenangan penegak hukum,” ucapnya singkat. (P2/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img