KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Badan Pertanahan Nasional( BPN) menghadiri undangan rapat dengar pendapat ( RDP) terkait dengan penerbitan surat keterangan tanah ( SKT) dan sertifikat tanah yang diadakan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu 28 September 2022.
Seperti diketahui bahwa RDP ini berlanjut ke DPRD Prov Sultra usai undangan rapat hearing yang dibuat oleh lembaga Sosial masyarakat ( LSM) lumbung informasi rakyat ( Lira) tidak di hadiri oleh kepala Badan pertahanan nasional ( BPN) Konawe.
Sementara itu, Kepala Kantor wilayah ( Kakanwil) BPN Sultra Dr. Andi Renald, S.T.,M.T pada pertemuan itu mengatakan bahwa semua dokumen berupa barang bukti dari masyarakat akan diterima langsung oleh Kantor wilayah BPN Sultra.
” Jadi semua aduan dan barang bukti dari bapak – bapak sekalian akan kami Terima, tapi dengan satu syarat data dan dokumen nya harus valid, “ujar Andi Renald.
Lebih jauh Andi Renald mengungkapkan bahwa data dan dokumen dari aliansi masyarakat Asinua menggugat ( Amam) masih terlalu dini, serta steatmen yang membuat BPN untuk tidak terlalu cepat disuarakan.
” Jangan terlalu cepat atau terlalu dini menyebut ada mafia atau oknum, sekali lagi saya bilang datanya harus valid dan hati – hati untuk mengeluarkan steatmen” ungkapnya menambahkan, surat keterangan tanah hanya merupakan dokumen tambahan.
” Jadi perlu diketahui bahwa SKT itu hanya berfungsi sebagai dokumen tambahan, bukan dasar menjadi sertifikat, “urainya.
Sementara itu Ketua Aliansi masyarakat asinua menggugat ( Amam) mengatakan bahwa bukti berupa data dokumen sudah ada.
” Jadi kami sudah ada bukti berupa data, dimana didalamnya ada yang di duga oknum yang bermain, tetapi saya tidak mau menyebutnya, yah penting dalam dokumen itu sudah terserah semuanya, “tutupnya. (Ed/hen)