KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Untuk mengantisipasnya lonjakan penumpang kapal laut dan Kapal Udara jelang hari Natal dan Tahun Baru di Sulawesi Tenggara , Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina melakukan rapat Zoom Cloud Meeting Bersama seluruh jajaran terkaitnya 22 Desember lalu.
Kesibukan Kadis Perhubungan Sultra dan jajarannya itu didasarkan surat edaran menteri Perhubungan Nomor SE 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Terkait dengan persiapan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Selain pengaturan dan pemantauan perjalanan Nataru dengan laut dan udara juga Bandara Haluoleo Kendari telah melaksanakan rapat koordinasi sehubungan dengan persiapan posko Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan pelaksanaan posko sendiri telah dilaksanakan sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 04 Januari 2021.
Lebih jauh Kepala dinas perhubungan sultra j melaksanakan Rapat Koordinasi tertanggal 16 Desember 2020 dengan melibatkan berbagai instansi terkait pelayanan dan pembentukan posko pada Terminal Nusantara. Pangkalan Perahu dan Bungkutoko termasuk Terminal Ferry.
“Mengoptimalkan pelayanan terhadap penumpang dengan tetap menerapkan protocol kesehatan dan social distancing (jaga jarak),” jelas Hado.
Lebih jauh mantan PJS Walikota Baubau itu menjelaskan balai Transportasi Darat Telah membentuk posko yang tersebar di beberapa titik yaitu Terminal Puuwatu, Posko Mall Mandonga, Posko Rabam dan Posko Lippo untuk dala.m Kota serta melaksanakan pemantauan angkutan jalan termasuk Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, juga telah melaksanakan Rampcheck pada tanggal 5 s.d 10 Desember terhadap Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan selanjutnya tanggal 11-18 Desember terhadap Angkutan Antarprovinsi dengan hasil yang baik.
Ditanya tentang system pengawasan terhadap pe;laksamaam perjalanan orang dia mengatakan, Pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan orang dapat dilakukan dengan tes acak ( random tes) rapid test antigen pada terminal penumpang, Pelabuhan sungai danau dan penyeberangan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan, Jalan (untuk kendaraan bermotor perscorangan serta tempat peristirahatan di jalan tol.
Bagi penumpang dengan hasil Rapid Tes Antigen atau Rapid Test Antibodi, kata Hado Penumpang negatif/non reaktif namun menunjukkan gejala, tidak dapat melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT-PCR dan Isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan Lainnya.
Menyinggung Tranaportaai Udara (Surat Eclaran Nomor: SE 22 Tahun 2020) Petunjuk Pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi Udara selama masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan(*)