Kadis ESDM Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka, dalam Kasus PT. Toshida Indonesia

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ย mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan penetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sultra Ir. Andi Azis sebagai Tersangka, dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Kawasan Hutan dengan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia.

Dalam kegiatan ini turut hadir, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setiawan Chaliq, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Noeradi, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukumย  (Penkum) Kejati Sultra Dody.

“Bahwa hari ini kita akan melakukan konferensi pers terkait dengan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kawasan hutan dalam persetujuan RKAB. Dimana sesuai dengan fakta persidangan dan dari Jaksa Penuntut umum setelah melakukan expose berkaitan dengan penyidikan ini, maka tim penyidik bersepakat untuk menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT. Toshida Indonesia,”ungkapnya Aspidsus Kejati Sultra Setiawan Chaliq dalam konferensi pers tersebut, Senin (6/12).

Lanjutnya, tersangka baru dari perkara ini berinsial Ir. AA, dimana kami telah menetapkan ini tentunya didasarkan karena terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dan sudah melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan expose dengan penyidik yang dihadiri oleh pemangku kepentingan di Kejati Sultra.

“Adapun perannya selaku Kepala Dinas ESDM Sultra yang mengeluarkan RKAB. Jadi tersangka mengeluarkan persetujuan RKAB, untuk tahunnya, sejak tahun 2019 dan tahun 2021, jadi tersangka sebelumnya sudah kami panggil sebagai saksi sudah berulang kali, tapi untuk pemanggilan sebagai tersangka masih akan kami jadwalkan, sebelumnya kita sudah memeriksa saksi-saksi yang lain terkait dengan spindik khusus atas nama tersangka,” bebernya.

Adapun terkait penahanan terhadap tersangka, Aspidsus Kejati Sultra ini mengatakan bahwa itu nanti akan dirapatkan.

“Kita tidak bisa berandai-andai, nanti kalau sudah dijadwalkan pemanggilannya, itu tentunya akan ada dilakukan pemeriksaan dan nanti kita akan mengambil pendapat dari penyidik, dan nanti akan kita rapatkan dan diskusikan terkait hal sebagainya,”tandasnya.

Sementara itu, Asintel Kejati Sultra Noeradi mengatakan bahwa terkait penahanan tersangka tergantung atas pendapat dari penyidik sesuai pasal 21 Kitab Hukum Acara.

“Jadi semuanya tergantung nanti pendapat dari tim penyidik yang tentunya memperhatikan ketentuan Pasal 21 dalam Kitab Hukum Acara, jadi yang dimaksud dalam hukum acara tersebut, kira-kira terhadap pelaku atau tersangka ini dikhawatirkan tidak akan melarikan diri atau tidak, yang kedua dia nanti mempunyai potensi untuk menghilangkan alat bukti atau barang bukti,” ujarnya.

Lanjutnya, Jadi itu yang harus kita pegang, disamping alasan obyektifnya, kalau ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, dan itu pasti jika tindak pidana korupsi, itu pasti sudah terpenuhi, tapi alasan subyektif dari penyidik itu ada dua tadi, terkait dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau akan lari, atau akan mengulangi lagi.

“Nanti semua terserah dari pertimbangan dari penyidik, jadi kita tahu bahwa yang bersangkutan ini adalah salah satu ASN, jadi mungkin kecil kemungkinannya kalau dia melarikan diri, tapi untuk dua alasan lainnya kita juga nanti minta pertimbangan hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 yang berbunyi ” setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Kedua, tersangka juga dijerat Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang berbunyi setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.(ismar/hen).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img