Kadis Dikbud Sultra tidak Akan Membela Oknum yang Melanggar Hukum

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Kadis Dikbut Sultra), Asrun Lio menegaskan tidak akan menutup mata ataupun berniat membela oknum yang melakukan kesalahan atau benar terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Hal tersebut diungkapkannya menyikapi tuntutan publik terkait dugaan adanya oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran institusi Dikbud Sultra, yang disinyalir pernah melakukan tindakan melanggar hukum.

Asrun mengatakan, bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi, maka tidak ada satupun oknum masyarakat yang kebal terhadap hukum, maka pelaku kejahatan harus diproses.

“Hak masyarakat untuk menyatakan sikap baik dalam bentuk demo maupun upaya hukum lainnya, jika menemukan kejanggalan atau pelanggaran hukum, silahkan membuka fakta hukumnya pada institusi yang berkompeten dalam hal ini jalur yang tepat pada institusi penegak hukum yang resmi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebagai pimpinan di jajaran institusi Dikbud Sultra dirinya juga mendukung upaya publik (masyarakat Sultra) untuk melaporkan oknum Dikbud Sultra yang diduga melanggar hukum ke polisi.

“Hal ini guna tidak adanya kesewenang-wenang dalam menyikapi informasi yang berkembang, maka saya mempersilahkan publik mempresure hukum formilnya, dan institusi Dikbud juga akan mengikuti perkembangan hukum formil tersebut agar memiliki dasar yang kuat dalam menjatuhkan sanksi kepada bawahan (oknum) yang disinyalir melakukan pelanggaran itu,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, baik publik ataupun korban yang merasa dirugikan agar melapor pada institusi yang berkompeten pada jalur hukum yang resmi, sebab jika terbukti maka pihaknya akan bersikap tegas pada oknum yang terbukti bersalah.

“Jika ada pihak yang melakukan gerakan demonstrasi, maka fakta hukum yang menjadi dasar mereka demo itu harus pula dibuka di publik. Apakah ada aduan korban kepada mereka untuk memandatkan bahwa pihak yang dirugikan itu minta bantuan untuk dipresure kasus ini, dengan cara melakukan pengerahan aksi massa,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, dengan mengerahkan aksi massa dan pemberitaan bukan malah menyelesaikan masalah, namun menurutnya hal ini menambah masalah baru dengan melakukan kekerasan sosial kepada pihak yang merasa korban.

“Media harusnya menelusuri ini, sebab dimana idealnya kasus kejahatan apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran norma sosial bukan untuk diumbar tapi untuk ditindaklanjuti pada jalur hukum formil dalam hal ini kepolisian dan tingkatannya,” tuturnya.(hrn/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img