BURANGA, WAJAHSULTRA.COM — Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) mengamankan Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Butur, inisial A terkait dugaan penipuan kepada salah satu pihak ketiga dalam perjanjian penataan administrasi kependudukan di kantor Capil Butur.
Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton Hafala, SH menerangkan, telah melakukan penangkapan berdasarkan laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan oleh dua (2) korban yang sudah melapor di SPK Polres Buton Utara.
Materi laporan seperti yang dibagikan rilisnya, Selasa (8/6/2021) malam, melalu grub WhatsApp yaitu pada Selasa, tanggal 8 Juni 2021, sekitar pukul 10.00 Wita, telah dilaporkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap korban, La May, dengan Laporan Polisi : LP /B/ 41 / VI / 2021 /SPKT/ Polres Buton Utara / Polda Sultra, tanggal 8 Juni 2021.
Kemudian pada Selasa, tanggal 09 Februari 2021, sekitar pukul 10.00 Wita, di kompleks perkantoran Saraea, Kecamatan Kulisusu, terjadi pidana penipuan terhadap korban, Zaetun Ampo, SH.
Kronologis kejadian, saat itu terlapor mengajak korban, Zaetun Ampo, SH untuk ikut bergabung suatu Kegiatan penataan administrasi kependudukan di kantor Capil Butur, sehingga korban berminat dan menyerahkan dana (uang) sebesar Rp.200 juta kepada terlapor guna kegiatan tersebut dan apabila terselesaikan bahwa terlapor akan mengembalikan uang sebesar Rp.260 juta, selambat-lambatnya 30 April 2021. Namun kegiatan tidak pernah terlaksana (tidak ada).
Kronolgis kejadian selanjutnya, Senin, 8 Februari 2021, sekitar pukul 10.00 Wita, terlapor inisial A mengajak korban, La May bersama La Seda untuk ikut bergabung di kegiatan serupa di kantor Capil Butur. Korban berminat dan menyerahkan sebesar Rp.170 juta, namun sesuai pernyataan uang tersebut belum juga dikembalikan sampai saat ini.
“Untuk saat ini pasal yang disangkakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Untuk kerugian dari kedua korban sekitar Rp. 370 juta,” jelas Mantan Kapolsek Bonegunu ini melalui pesan whatsappnya beberapa waktu lalu. (k10/c/hen)