Kacau, Penataan Aset Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Sultra

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa, 12 April 2021.

Dalam kunjungannya tersebut, lembaga anti rasuah itu menyentil terkait kacaunya penataan aset kendaraan dinas serta penyeleengan penggunaan aset yang acap kali terjadi di lingkungan lembaga legislatif.

Ketua Tim Satgas Korsupgah KPK RI, Niken Ariati menyampaikan bahwa cukup banyak tata kelola aset kendaraan dinas yang amburadul dan kerap menjadi modus korupsi baru di lembaga Sekretariat DPRD.

KPK berharap temuan pelanggaran terkait penggunaan aset mobil dinas ini dibenahi secara baik di DPRD Sultra sehingga tidak menimbulkan masalah hukum. Termasuk dijadikan bancakan korupsi bagi sebagian oknum.

Bukan hanya itu, Niken menyampaikan aset Sekretariat DPRD menjadi polemik bahkan kerap disalagunakan. Bahkan beberapa pejabat ada yang kedapatan menguasai lebih dari satu kendaraan dinas. “Agar diperbaiki masalah aset mobil dinas. Jangan sampai KPK yang turun agar ditertibkan. Saya dengar ada pejabat pegang sampai 10 kendaraan dinas,” paparnya.

Tak hanya itu, KPK juga meminta agar pencatatan dan pengelolaan kendaraan dinas dilakukan secara teliti sehingga tidak berpotensi menimbulkan penyimpangan yang akhirnya merugikan daerah. “Jangan sampai ribut diakhir. Jangan tiap tahun belanja. Ada Camry bekas, kendaraan dinas itu dicatat. Masa setiap tahun selalu ada anggaran,” ungkap Niken.

Untuk diketahui, terkait aset di Sekretariat Sultra sempat masuk dalam agenda yang diusut oleh Polda Sultra bersama kasus indikasi korupsi makan minum rapat virtual DPRD Sultra tahun 2020. Kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan. (p2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img