KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal kembali melaksanakan reses masa sidang II pada 29 Mei 2021 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Sultra H.Jumarding berharap dalam pembahasan anggaran nanti, baik pembahasan anggaran perubahan maupun pembahasan anggaran regular dengan Pemprov tidak terjadi lagi ada kesan proyek siluman yang bertopeng aspirasi.
Sebagaimana diketahui hasil pemaparan Tim KPK RI pada saat Audiensi bersama dengan anggota DPRD Sultra sebelumnya, yang dilaksanakan di gedung sekretariat DPRD menyampaikan bahwa proyek pembangunan yang tidak ada dalam RKA dikatakan proyek siluman. “Artinya proyek tersebut muncul ketika saat pembahasan tim anggaran DPRD dengan tim anggaran OPD, padahal tidak ada dalam RKA” jelas Jumarding.
Diketahui, dewan disiapkan anggaran untuk menggelar reses hanya tiga titik setiap anggota di dapilnya masing-masing. Namun, Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Jumarding bakal jalan menyerap aspirasi masyarakat di tiga Kabupaten di wilayah konstituennya.
Jumarding menyampaikan, dalam pertemuan dengan masyarakat ada yang dilakukan formal dan ada yang dilakukan nonformal.
Politikus Demokrat ini menjelaskan, jika dirinya hanya menjemput aspirasi masyarakat di tiga titik saja di salah satu Daerah Pemilihannya (Dapil 5, red) maka hanya bisa menampung aspirasi sekian persen saja. “Hanya nol, nol koma persen saja yang di terima aspirasi masyarakat, jika hanya tiga titik saja,” paparnya saat ditemui di Kediamannya. Rabu, (26/05).
“Insya Allah saya akan mengunjungi tiga Kabupaten pada dapil pemilihan kami, yakni Kolaka Timur (Koltim), Kolaka dan Kolaka Utara (Kolut),” sambung Jumarding.
Selain itu, legislatif Dapil Kolaka Raya ini mengatakan, hasil reses atau aspirasi masyarakat akan dijadikan pokok-pokok pikiran yang nantinya dibahas bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada rapat Musrembang tingkat Provinsi.
Kemudian hasilnya harus dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang akan dibahas bersama dengan tim anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik pada rapat anggaran perubahan maupun pada rapat anggaran reguler.(p2/c/hen)