KENDARI,WAJAHSULTRA.COM--Koordinator Presidium Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (Jati) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Ujang Hermawan mengatakan, adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Orasi Jati Sultra itu disampaikan saat melakukan aksi unjukrasa di depan Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, pada Rabu, (25/05/2022).
“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera membentuk tim investigasi lapangan terkait adanya aktivitas penambangan illegal mining di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam dan memproses oknum yang terlibat,” teriak Ujang Hermawan.
Selanjutnya Koordinator presidium itu juga mendesak Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra untuk membuka ke Publik dugaan kerugian Negara di sector pertambangan atau aktivitas Ilegal Mining PT Antam di Konawe Utara.
Melanjutkan orasinya, Ujang mengatakan, sejak akhir tahun 2021 sampai sekarang PT. Antam telah melakukan aktivitas pertambangan yang diduga kuat belum mengantongi Rencana Kerja Dan Anggara Biaya (RKAB).
” Seharusnya RKAB ini dimiliki oleh PT ANTAM sebagai rujukan dalam melakukan aktivitasnya,” kata Ujang.
Belum lagi, lokasi pengolahan yang saat ini dikerjakan oleh PT. Antam, telah merambah kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara.
“Terlalu banyak pelanggaran yang sengaja di lakukan di mulai dari Perambahan Kawasan Hutan, aksi jual beli dokumen perusahaan dalam melakukan pengangkutan penjualan. Hingga tidak terkendalinya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” kata Ujang menambahkan, dengan adanya aktifitas tersebut menjadi kegaduhan di masyarakat. Yang seharusnya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara PT. Antam Tbk, menghadirkan system pertambangan yang baik sesuai dengan harapan masyarakat. (*)