WAJAHSULTRA.COM, Makassar — Porsi atau rasio kredit yang tersalur pada sektor UMKM di Sulsel tercatat masih terjaga. Tren itu perlu dipertahankan.
Dalam menyalurkan kreditnya, perbankan pada dasarnya terikat oleh sebuah regulasi. Itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 17/12/PBI/2015, menyoal rasio kredit atau pembiayaan terhadap pelaku UMKM itu mesti, 20 persen terhadap total performa kredit.
Lantas seperti apa trennya di Sulsel?. Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Moh Nurdin Subandi, menyebutkan, dari tahun 2018 hingga sekarang terdata rasio kredit yang tersalur kepada pelaku UMKM, masih di atas 20 persen.
Catatan OJK Sulampua, untuk tahun 2018 dengan total kredit tersalur sebesar dari bank umum itu sebanyak Rp117,92 triliun. Nah, senilai Rp38,06 triliun terdistribusi ke UMKM atau sharenya sekitar 32,28 persen.
Demikian pula hingga akhir tahun 2019. Terinventarsasi jumlah kredit tersalur dari bank umum di Sulsel telah menjadi Rp120,09 triliun. Share ke UMKM itu sekitar 33,53 persen atau senilai Rp40,02 triliun.
“Lalu hingga April kemarin share ke UMKM 34,15 persen atau sebesar Rp40,71 triliun. Rasio ini memang perlu dijaga. Kami pun memberi atensi dan meminta perbankan memperhatikan pelaku UMKM,” tegasnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Senin, 29 Juni.
Ketua Asosiasi IUMKM Akumandiri Sulsel, Bachtiar Baso mengaku, selain restrukturisasi kredit, pelaku UMKM saat ini, memang idealnya menjadi atensi bagi perbankan. Hal itu agar tetap bisa survive pada situasi sulit ini.
“Teman-teman (UMKM) sudah mulai produksi meski pelan. Pasti ada yang mengubah skema bisnis, mungkin ada pula yang banting stir garap sektor lain. Makanya, perlu support perbankan. Jangan terlalu ketat,” pintanya. (fin)