Izin Termum Diduga Telah Berakhir, APH Sultra Diminta Hentikan Aktivitas PT TAS

KENDARI, WAJAH SULTRA,COM–Izin Terminal Umum (Termum) PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari diduga telah berakhir sejak 2 Februari 2021.

Namun PT. TAS diduga masih melakukan aktivitas untuk kepentingan umum, baik pemuatan pasir silika dan pemuatan ore nikel.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Ibrahim mengatakan seharusnya PT. TAS terlebih dahulu melakukan perpanjangan status izin termumnya sebelum melakukan aktivitasnya.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, siapapun mesti taat pada regulasi yang berlaku, PT. TAS kami duga izin termumnya telah berakhir, namun kami duga PT. TAS masih melakukan aktivitas untuk kepentingan umum,” kata Alumni Hukum UHO, Selasa, (10/10).

Pihaknya mengungkapkan seharusnya Jetty PT. TAS terlebih dahulu melakukan perpanjangan izin termumnya sebelum melakukan aktivitasnya.

“Kalau PT. TAS patuh terhadap regulasi yang berlaku seharusnya mereka melakukan perpanjangan izin termumnya, tapi ini belum ada perpanjangan tetapi diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya,” ungkap salah satu aktivis Sultra.

Pihaknya juga menuturkan bahwa jika izin termum PT. TAS belum diperpanjang, maka patut diduga aktivitas Jetty PT. TAS yang diduga melakukan pelayanan untuk kepentingan umum patut diduga ilegal.

“PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi ini adalah salah satu peraturan yang mewajibkan tiap perusahaan yang bergerak dibidang kepelabuhanan untuk memenuhi beberapa persyaratan,” tuturnya,

Untuk itu pihaknya meminta APH untuk melakukan penindakan terhadap Jetty PT. Tas yang saat ini diduga belum melakukan perpanjangan izin termumnya.

“Kami juga meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk tidak memberikan perpanjangan Izin Termum Jetty PT. TAS, pasalnya PT. TAS diduga tidak melakukan perpanjangan izin dan diduga tetap nekat melakukan aktivitasnya walaupun belum mengantongi perpanjangan izin Termum,” tegasnya.

Sementara itu Dua Penanggung Jawab PT. TAS, Marlin dan Hendra saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Andri/hen)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img