Industri Jasa Keuangan Di Sultra Sampai Dengan Oktober 2021, Tumbuh Positif

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kinerja Industri Jasa Keuangan Di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan bulan Oktober 2021 mengalami pertumbuhan yang cukup positif. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK di masa pandemi menunjukkan keberhasilan dalam menjaga stabilitas system keuangan, kinerja yang positif tersebut tercermin dari asset perbankan yang tumbuh sebesar.

Dalam pemaparannya, Arjaya Dwi Raya selaku kepala Kantor OJK Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa, kinerja industri jasa keuangan sampai dengan posisi Oktober 2021 secara umum tumbuh positif, Jumat (17/12).

Lebih lanjut kata Arjaya, hal ini menunjukan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK di masa pandemi telah berhasil menjaga stabilitas system keuangan. Kinerja yang positif tersebut tercermin dari asset perbankan yang tumbuh sebesar 11,41% (yoy) menjadi sebesar 40,298 T, Dana Pihak Ketiga sebesar 8,38% (yoy) menjadi sebesar Rp28,711 Triliun, kredit yang diberikan 17,86% (yoy) menjadi Rp31,661 Triliun dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,03% dibawah treshhold 5%.

“Begitupun di bidang pembiayaan, piutang pembiayaan meningkat sebesar 13,28% (yoy) menjadi sebesar Rp3,811 Triliun. Sedangkan dibidang pasar modal modal, nilai transaksi saham meningkat sebesar 66,85% menjadi sebesar Rp50,811 Milliar dengan jumlah rekening sebanyak 11.940” jelas Arjaya.

Kondisi pandemi yang menurun memberikan dampak perekonomian yang mulai membaik. Hal tersebut terlihat dari proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid 19 yang menunjukan penurunan sampai dengan posisi Oktober 2021.

Arjaya juga menerangkan, kondisi pandemi yang semakin menurun memberikan dampak pada perekonomian yang mulai pulih. Hal ini tercermin dari proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid 19 yang menunjukan penurunan. Sampai dengan posisi Oktober 2021 telah dilakukan restrukturisasi kredit kepada 83.337 debitur dengan jumlah nominal 5,07 Triliun.

“Untuk restrukturisasi dibidang perbankan sebesar Rp2,611 Triliun dengan jumlah debitur sebanyak 32.411 sedangkan perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,460 Triliun dengan debitur sebanyak 50.926. Sebagian besar debitur perbankan yang mendapatkan kebijakan” pungkasnya. (P3).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img