KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Senin, 24 Agustus 2020 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IV.
Dalam Musda tersebut menetapkan Irham Kalenggo secara aklamasi. Namun, hasil Musda DPD II Golkar Konsel dinilai cacat hukum.
Proses pelaksanaan musda itu sendiri dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) partai, serta petunjuk organisasi (PO) 02 tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Konsel demisioner, Haeruddin. Dijelaskannya, hasil Musda Golkar Konsel cacat hukum, sehingga dirinya akan melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPD) I Golkar Sultra dan selanjutnya akan digugat ke Mahkamah partai berlambang pohon beringin itu. “Mulai dari proses persiapan, pendaftaran sampai di pelaksanaan Musda itu melanggar,” ungkapnya saat menggelar konfrensi pers di Kendari. Senin, (24/08) malam.
Mantan anggota DPRD Konsel itu menguraikan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan panitia Musda itu dimulai dari tahapan persiapan. Dalam AD ART Golkar, persiapan Musda dilakukan paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan, tetapi DPD II Golkar Konsel melaksanakan persiapan hanya tiga hari.
Tak hanya itu, dalam tahapan pendaftaran atau penjaringan calon, panitia juga menyediakan waktu yang singkat dan sebagian syarat yang ada di PO dikurangi. “Parahnya lagi bakal calon yang akan maju di Musda Golkar Konsel itu tidak dilakukan verifikasi oleh panitia. Padahal, jika calon ketua didukung 30 persen dari total pemilik hak suara, akan diberikan kesempatan untuk maju. Tapi ini setelah laporan pertanggungjawaban diterima, pimpinan sidang langsung menetapkan Irham Kalenggo secara aklamasi,” urainya.
Karena terjadinya sejumlah pelanggaran tersebut, Haeruddin yang sebelumnya juga akan maju sebagai Calon Ketua DPD II Golkar Konsel, memilih untuk mundur. “Inilah yang menjadi kegundahan dan dasar saya untuk melaporkan di DPD I Golkar Sultra dan bakal menggugat di Mahkamah Partai di DPP Golkar,” tutupnya. (P2/hen)