KONAWE, WAJAHSULTRA.COMĀ — Kabupaten Konawe mulai 12 Juli 2021 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala mikro.
Hal ini diputuskan setelah pemerintah daerah (Pemda) Konawe mengadakan rapat bersama gugus tugas, Polres, Danramil, Forkopinda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (9/07/2021) untuk menindaklanjuti terkait surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi terkait PPKM mikro.
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan PPKM mikro ini akan dilakukan mulaiĀ 12 Juli hingga 2 minggu ke depan dan ia harapkan kepada masyarakat agar mengikuti anjuran ini apa lagi Konawe dalam kondisi zona merah.
“Kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat kita agar tetap menerapkan 3M dalam melakukan aktivitas,” katanya.
Lanjut, dalam PPKM ini tetap menjalankan standar nasional namun aktivitas ekonomi tetap dilakukan karena menurutnya jaga imun tubuh tetap baik bersumber dari makanan.
Untuk beberapa kecamatan yang ada di Konawe yang sudah terdeteksi penyebaran virus korona seperti Kecamatan Unaaha ada 24 orang, Meluhu dan Morosi masing masing 17 orang, Konawe 15 orang dan Wawotobi 19 orang, Wakil Bupati mengharapkan agar gugus tugas desa dalam PPKM mikro mampu memproyeksi orang orang dari kecamatan tersebut.
Sebelum PPKM ini diberlakukan, kata Ā Gusli Topan Sabara pemda akan melakukan apel gabungan kepada petugas yang akan melakukan agar melakukan sosialisasi dengan cara humanis.
Kapolres Konawe, AKPB Wasis Santoso juga mengharapkan agar personilnya tetap humanis dalam melakukan sosial PPKM mikro pada masyarakat.
Menurutnya juga petugas harus mampu melihat jam jam rawan dimana jam tersebut masyarakat sering berkumpul agar personil melakukan sosialisasi jangan melakukan perkumpulan.
Dalam PPKM mikro ini masyarakat di himbau agar menunda segala aktivitas yang dapat mengumpulkan orang-orang. (ADV/K11/c/hen)