KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Aktovitas PT Galangan Bahari Utama (GBU) di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) disorot oleh masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra.
Pasalnya, dalam melangsungkan aktivitasnya, PT. GBU diduga menggunakan jalan usaha tani yang di peruntukkan bagi masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, PT. GBU juga diduga melakukan pencemaran persawahan warga akibat dampak pengerjaan proyek galangan kapal.
Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Dikatakannya PT. GBU mesti menghargai hak-hak masyarakat yang berada di lingkar kegiatan perusahaan.
“Ada beberapa keluhan yang kami terima, mulai dari penggunaan jalan usaha tani, dampak lingkungan hingga penggunaan jalan umum untuk kegiatan haulling,” bebernya, Minggu, (15/10).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pihak-pihak yang berwenang untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan segala bentuk aktivitas PT. GBU.
“Persoalan yang rentan menimbulkan konflik seperti ini mesti bisa di antisipasi oleh pihak-pihak yang berwenang. Jangan dibiarkan sampai ada konflik baru di tangani,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa material yang diduga digunakan oleh PT. GBU merupakan material yang diperoleh dari lahan tak berizin atau ilegal.
Bahkan, lanjutnya, dalam melangsungkan kegiatan haulling material, PT. GBU menggunakan jalan umum.
“Kasus PT. GBU ini sangat kompleks menurut kami, mulai dari penggunaan jalan usaha tani, dampak lingkungan, penadahan material ilegal hingga penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi,” tegasnga.
Dengan demikian, ia mendesak agar pihak-pihak yang berwenang segera memberikan tindakan yang tegas terkait segala bentuk pelanggaran maupun kejahatan yang dilakukan oleh PT. GBU.
“Kami ingatkan agar perusahaan ini (PT. GBU, red) segera diberikan tindakan tegas, jangan ada yang coba kongkalikong,” tandasnya. (Andri/hen)