KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Gugatan pasangan calon (Paslon) Rajiun-La Pili dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada tahap sidang pemeriksaan alat bukti. Gugatan termohon sirna ditangan Majelis Hakim Mahkama Konstitusi (MK).
Dengan demikian, sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna dinyatakan selesai, sehingga Rusman Emba naik tahta dua periode untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Muna.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, gugatan Paslon Rajiun-La Pili ditolak oleh MK karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Pasalny, substansi dalil gugatan mereka (Rajiun-La Pili) dominan menyasar terkait dugaan pelanggaran administrasi perbedaan nama paslon antara KTP Elektronik dan Ijazah.
Padahal, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, MK hanya menangani terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).Dan bukan pelanggaran. “Dengan terbitnya putusan MK yang mengabulkan jawaban termohon, selanjutnya KPU Muna menunggu surat pemberitahuan MK melalui KPU RI tentang putusan resmi tersebut,” jelasnya saat ditemui di kantornya.
KPU Muna, tambahnya dapat menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati dengan berpedoman terhadap file gabungan putusan MK yang salah satunya tercantum Muna. File tersebut merupakan kumpulan atau akumulasi keputusan MK atas beberapa daerah yang bersengketa termasuk Muna. “KPU Muna sedang berkonsultasi dengan MK untuk mendapatkan file kumpulan putusan tersebut. Sehingga bisa dijadikan landasan untuk menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Rusman-Bachrun Labuta, Kamal Rachmat mengatakan melalui putusan sela yang mengakhirkan permohonan oleh pemohon di tolak MK, maka langkah berikutnya menunggu panggilan dari penyelenggara dalam hal ini KPU Muna untuk segera menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih. “Kami menunggu pemberitahuan dari KPU Muna, terkait rapat pleno penetapan paslon terpilih,” ungkapnya.
Ia menguraikan, sejak bergulirnya sengketa pilkada Muna berkeyakinan secara utuh jawaban atas gugatan dalil pemohon dikabulkan oleh MK. Dalam artian, dalil gugatan pemohon akan ditolak. Hal itu didasari alasan yang kuat.
Pertama, pada tanggal 18-21 Desember saat MK menjadwalkan perbaikan atas dokumen, ternyata pemohon bukan melakukan perbaikan. Namun mengajukan permohonan baru. Tentu ini menyalahi regulasi. Karena untuk pengajuan permohonan sudah waktunya sudah kadarluasa atau dilakukan 3 X 24 jam paska pengumuman penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU.
Kedua, poin dalil gugatan pemohon menyasar persoalan perbedaan nama antara KTP dan Ijazah. Sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada, persoalan ini bukan ranah MK. Tapi domain Bawaslu. “Dan faktanya sebelumnya kasus tersebut sudah pernah diproses Bawaslu dan telah tuntas. Jadi sangat rasional kami yakin 100 persen dalil gugatan pemohon pasti ditolak MK,” tutupnya. (P2/c/hen)